Cara Mudah Melakukan Over Kredit Kendaraan Motor: Panduan Lengkap yang Bisa Diikuti
Proses ini sering dilakukan ketika pemilik motor menghadapi kendala keuangan atau ingin mengganti kendaraan-Indah Citra-
Melakukan over kredit tanpa melibatkan pihak leasing, atau dikenal sebagai over kredit di bawah tangan, sangat tidak disarankan. Proses ini berisiko karena:
- Secara hukum, pemilik kredit tetap pihak awal. Jika terjadi masalah, pembeli baru tidak memiliki perlindungan hukum.
- Leasing bisa mencabut fasilitas kredit jika mengetahui ada pelanggaran aturan.
Untuk keamanan dan kenyamanan, selalu lakukan over kredit melalui prosedur resmi.
BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Listrik Polytron Fox-R
BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Bekas Genio CBS ISS Tahun 2021 dengan Angsuran Rp700-an Ribu
7. Tips untuk Penjual dan Pembeli
Tips untuk Penjual:
- Pastikan pembeli baru dapat dipercaya dan memiliki kemampuan finansial untuk melanjutkan cicilan.
- Simpan salinan perjanjian dan dokumen resmi sebagai bukti.
Tips untuk Pembeli:
- Cek kondisi motor secara menyeluruh sebelum menyetujui transaksi.
- Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai dengan data kendaraan.
- Hitung ulang total cicilan untuk memastikan kesanggupan finansial.
8. Penyelesaian Akhir
Setelah proses over kredit selesai, pastikan semua pihak, termasuk leasing, telah memberikan persetujuan akhir. Simpan dokumen resmi seperti kontrak kredit baru dan bukti pembayaran administrasi.
Melakukan over kredit motor adalah proses yang mudah jika dilakukan dengan prosedur yang benar. Melibatkan pihak leasing, menyusun perjanjian resmi, dan memastikan kelengkapan dokumen adalah langkah penting untuk memastikan keamanan dan kelancaran transaksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: