Cara Mudah Melakukan Over Kredit Kendaraan Motor: Panduan Lengkap yang Bisa Diikuti
Proses ini sering dilakukan ketika pemilik motor menghadapi kendala keuangan atau ingin mengganti kendaraan-Indah Citra-
- Dokumen lengkap: Pastikan semua dokumen, seperti BPKB (jika sudah tersedia) dan STNK, dalam kondisi lengkap dan sah.
Jika Anda adalah pembeli, mintalah informasi lengkap dari penjual tentang poin-poin tersebut.
BACA JUGA:Kredit Motor Yamaha Nmax Turbo Angsuran Ringan, Cek Daftarnya di Sini!
BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Listrik Alva Boost Charge, Pilihan Hemat dan Fleksibel
3. Hubungi Pihak Leasing
Langkah berikutnya adalah menghubungi perusahaan leasing tempat kredit motor dilakukan. Jelaskan niat untuk melakukan over kredit dan mintalah informasi tentang prosedur resmi.
Leasing biasanya akan meminta dokumen berikut:
- Identitas pemilik awal (penjual).
- Identitas calon pemilik baru (pembeli).
BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor CB 150 R
BACA JUGA:Kredit Motor Matic Murah Honda Beat, Cicilan Setara Honor KPPS!
- Perjanjian over kredit yang sudah disepakati.
Pihak leasing juga akan mengevaluasi kemampuan finansial calon pembeli baru untuk memastikan kelayakan mereka melanjutkan cicilan.
4. Buat Perjanjian Over Kredit
Setelah mendapat persetujuan dari leasing, buat perjanjian over kredit yang mengikat kedua belah pihak secara hukum. Perjanjian ini biasanya mencakup:
- Identitas lengkap penjual dan pembeli.
BACA JUGA:Gak Perlu Pusing! Ini 5 Leasing Kredit Motor Termurah dan Terbaik di Indonesia!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: