Cara Mutasi Motor Antar Provinsi Lengkap Beserta Persyaratan, Begini Prosedurnya
Informasi lengkap mengenai tata cara mutasi motor antar provinsi beserta syarat-syaratnya.-Indonesia.go.id-
BACA JUGA:Rekomendasi Motor Murah untuk Jalanan Kota, Yamaha Mio Z Tampil Lincah dan Gesit!
BACA JUGA:Daftar Harga Motor Bekas di Bawah Rp 5 Juta, Astrea Grand 1996 Masih Eksis!
Tata Cara Mutasi Motor Antar Provinsi
Apabila semua persyaratan telah terpenuhi, Anda dapat mengurus mutasi keluar terlebih dahulu dengan tata cara berikut ini.
1. Kunjungi kantor Samsat di provinsi asal dengan membawa motor dan berkas yang dibutuhkan.
2. Lakukan cek fisik kendaraan. Petugas akan memeriksa dan menggesek nomor rangka dan nomor mesin motor.
BACA JUGA:Daftar Harga Motor yang Cocok untuk Keluarga, Yamaha Mio Z Sampai Fino Sporty Bisa Jadi Pilihan!
BACA JUGA:Rekomendasi Harga Motor yang Irit tapi Tetap Keren, Yamaha Fino Premium Cuma Rp19 Jutaan!
3. Hasil cek fisik diserahkan ke loket pengesahan untuk dilegalisir.
4. Serahkan berkas-berkas yang telah dilegalisir ke bagian pelayanan mutasi.
5. Isi formulir mutasi yang diberikan oleh petugas.
6. Serahkan formuli tersebut ke petugas.
BACA JUGA:Rekomendasi Motor untuk Kebutuhan Harian, Suzuki Address FI Ekonomis dan Andal!
BACA JUGA:Mau Motor Matic Sultan? Kredit Motor Yamaha Xmax 250 Aja, Dp Terjangkau!
7. Lakukan pembayaran biaya mutasi keluar di kasir.
8. Surat keterangan mutasi keluar akan didapatkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: