Cara Mutasi Motor Antar Provinsi Lengkap Beserta Persyaratan, Begini Prosedurnya

Cara Mutasi Motor Antar Provinsi Lengkap Beserta Persyaratan, Begini Prosedurnya

Informasi lengkap mengenai tata cara mutasi motor antar provinsi beserta syarat-syaratnya.-Indonesia.go.id-

Setelah itu, lakukan proses pendaftaran ulang di kantor samsat tujuan. Berikut prosedur yang benar.

1. Kunjungi kantor samsat di provinsi tujuan dengan membawa surat keterangan mutasi keluar dan dokumen persyaratan.

BACA JUGA:Membeli Motor Bekas Yamaha Lexi Beserta Harga dan Simulasi Kredit

BACA JUGA:Tips Membeli Motor Bekas Honda PCX 160 Beserta Simulasi Kredit

2. Lakukan cek fisik kendaraan.

3. Serahkan hasil cek fisik beserta dokumen persyaratan ke loket pelayanan mutasi.

4. Isi formulir mutasi dengan data yang benar.

5. Lakukan pembayaran biaya mutasi masuk di kasir. Biaya ini biasanya meliputi penerbitan STNK, BPKB, dan Plat Nomor.

BACA JUGA:Cara Kredit Motor di Pegadaian Syariah Lengkap, ini 3 Rekomendasi Tempat Pelunasannya

BACA JUGA:Ingin Kredit Motor Bekas Yamaha Xride 125 dengan Cicilan Rp700 Ribu? ini Simulasinya

6. Tunggu hingga proses penerbitan STNK baru selesai. Jika sudah, pengambilan STNK dapat dilakukan di loket yang ditentukan.

7. Serahkan STNK baru ke bagian pencetakan Plat Nomor.

8. Ambil BPKB baru sesuai jadwal yang ditetapkan samsat.

Perlu diketahui, proses pengurusan mutasi motor ini tidak dapat hanya dilakukan dalam satu kunjungan ke kantor samsat saja.

BACA JUGA:Budget Rp2 Jutaan Bisa Kredit Motor Bekas Suzuki Satria F 150, Cicilan Hanya Rp500 Ribuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: