Cara Mutasi Motor Antar Provinsi Lengkap Beserta Persyaratan, Begini Prosedurnya
Informasi lengkap mengenai tata cara mutasi motor antar provinsi beserta syarat-syaratnya.-Indonesia.go.id-
3. BPKB (Asli dan Fotocopy)
4. Hasil Cek Fisik Kendaraan Motor
BACA JUGA:Dibanderol Rp 1 Miliar! Ini Fitur Canggih di Balik Harga Motor Honda Gold Wing 1800
BACA JUGA:Bingung Pilih Cicilan? Kredit Motor Honda Vario 150 Banyak Pilihannya!
5. Kuitansi pembelian motor bermaterai (jika kondisi motor bekas)
6. Surat keterangan pindah domisili dari pihak yang berwenang
7. Bukti pelunasan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dari provinsi asal
8. Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
BACA JUGA:Cek Harga Motor yang Pas untuk Kaum Muda, Yamaha Fino Sporty Tubeless Bikin Bangga!
BACA JUGA:Rekomendasi Motor untuk Ibu-Ibu Hits, Suzuki Address Playful Rp18 Jutaan Aja!
Di sisi lain, untuk sepeda motor atas nama badan hukum atau instansi pemerintah, akan terdapat beberapa syarat tambahan seperti:
1. Salinan akter pendirian perusahaan (untuk badan hukum)
2. Surat keterangan domisili perusahaan
3. Surat kuasa bermaterai dari pimpinan instansi atau badan hukum
4. Surat tugas dari instansi (untuk keperluan kendaraan dinas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: