PPN Naik 12%, Inilah Dampaknya Bagi Pasar Mobil Bekas
Dampak kenaikan PPN naik 12% bagi pasar mobil bekas -Pinterest -
BACA JUGA:Daftar Pajak Tahunan Mobil Honda Brio Satya Terbaru 2024
BACA JUGA:Begini Cara Bayar Pajak Motor Bekas atas Nama Orang Lain di Samsat, Lengkapi Syarat-syaratnya
Dealer atau penjual mobil bekas yang biasanya sudah menghitung harga jual dengan memperhitungkan berbagai biaya, kini harus menambah 2% dari harga jual sebagai bagian dari PPN.
Misalnya, jika harga mobil bekas yang semula dijual seharga Rp150 juta, kenaikan PPN sebesar 2% akan menambah harga sebesar Rp3 juta.
Selain itu, kenaikan PPN juga berpotensi mempengaruhi harga mobil bekas di pasar individu.
2. Dampak Terhadap Daya Beli Konsumen
BACA JUGA:Cek Sebelum Beli! Inilah 5 Penyakit Mobil Bekas Honda Jazz CVT
BACA JUGA:Daftar Harga Mobil Bekas Suzuki Grand Vitara Termurah di Tahun 2024
Kenaikan tarif PPN 12% berpotensi mengurangi daya beli konsumen, terutama bagi mereka yang memiliki anggaran terbatas atau lebih sensitif terhadap harga.
Kenaikan harga akibat PPN yang lebih tinggi bisa membuat beberapa konsumen berpikir dua kali sebelum melakukan pembelian mobil bekas.
Bagi konsumen yang sudah mempertimbangkan membeli mobil bekas dengan anggaran tertentu, penambahan biaya 2% ini bisa memengaruhi keputusan mereka, terutama jika mereka merasa harga mobil menjadi kurang terjangkau.
Sebagai contoh, konsumen yang sebelumnya mempertimbangkan membeli mobil bekas dengan harga Rp120 juta mungkin harus menaikkan anggaran mereka menjadi Rp122,4 juta setelah kenaikan PPN.
BACA JUGA:Update Harga Mobil Daihatsu Terios Matic Bekas dengan Pajak Hidup
BACA JUGA:5 Faktor yang Membuat Pajak Mobil Listrik Lebih Murah Dibandingkan Mobil Konvensional
3. Penurunan Penjualan Sementara
Dalam jangka pendek, pasar mobil bekas mungkin mengalami penurunan penjualan. Ketika harga mobil bekas naik akibat kenaikan PPN, konsumen cenderung menunda keputusan pembelian mereka.
Mereka mungkin berharap ada penurunan harga atau promosi khusus yang dapat mengimbangi efek dari kenaikan pajak ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: