Peran DJPb dan Instansi Vertikal di Daerah

Peran DJPb dan Instansi Vertikal di Daerah

Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Kepatuhan Internal KPPN Cilacap, Endang Hendra, SE.MM-Endang Hendra untuk Radarmas-

Alokasi pagu anggaran dan realisasi anggaran yang dikelola oleh KPPN Cilacap, sebagai berikut:

Tahun 2021 alokasi anggaran yang dikelola oleh KPPN Cilacap berjumlah sebesar Rp.1.194 Triliyun, Tahun 2022 sebesar Rp.1.388 Triliyun, Tahun 2023 sebesar Rp.3.245 Triliyun, dan Tahun 2024 sebesar Rp.3.571 Triliyun. Dari data ini terlihat alokasi pagu anggaran yang semakin meningkat daritahun ketahun.

Peningkatan alokasi pagu anggaran ini akan sebanding capaian pembangunan wilayah Kabupaten Cilacap yang dapat dilihat dari pesatnya jumlah jalan, jembatan, gedung dan bangunan yang ada di wilayah Kabupaten Cilacap dari tahun ke tahun.

Peningkatan pembangunan ini juga menunjukan kinerja penyerapan anggaran yang dilakukan oleh Satker K/L diwilayah Kabupaten Cilacap dalam melaksanakan pembangunan. Dilihat dari realisasi anggaran yang diserap oleh Satker K/L diwilayh Kabupaten Cilacap dalam periode yang sama mulai tahun 2021 sampai dengan 2024 dapat dijelaskan sebagai berikut;

Dari data yang tersimpan pada aplikasi online sistem pelaksanaan anggaran negara (OmSpan) diwilayah Kabupaten Cilacap penyerapan anggaran yaitu pada Tahun 2021, penyerapan anggaran sebesar Rp.1.142 Triliyun (99,39%), Tahun 2022 sebesar Rp.1.359 Triliyun (97,91%), Tahun 2023 sebesar Rp.3.207 Triliyun (98,82%), dan sampai Triwulan III Tahun 2024 sebesar Rp.2.609 Trilyun (73,06%). yang berarti masih terdapat sisa pagu anggaran yang akan dicairkan oleh Satker K/L diwilayah Kabupaten Cilacap melalui KPPN Cilacap sampai akhir tahun 2024 yaitu sebesar 26,94%.

Realisasi anggaran ini menunjukkan kinerja Satker K/L diwilayah Kabupaten Cilacap dalam melakukan peningkatan Pembangunan dalam berbagai bidang. Hal ini menjadi indikator bahwa jumlah anggaran yang diserap akan setara dengan tingkat keberhasilan pembangunan yang dilakukan oleh satker K/L diwilayah Kabupaten Cilacap dalam mencapai outpun program dan kegiatan pembangunan.

Analisis pagu anggaran dan realisasi penyerapan anggaran Inilah yang menjadi tugas baru KPPN kedepan dalam peran sebagai next treasurer dalam melaksanakan tugas penyaluran anggaran.

b. Regional Chief Economist (RCE)

Peran sebagai Regional Chief Economist maka KPPN kedepan selain secara operasional melaksanakan tugas penyaluran anggaran dari APBN kepada Satker K/L dalam melaksanakan pembangunan didaerah, juga melakukan analisis pagu anggaran, realisasi anggaran, dan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan didaerah. Selain itu juga melakukan mitigasi risiko pada area ekonomi dan keuangan didaerah.

Pelaksanaan tugas peran ini oleh KPPN dilakukan melalui:

1.    Depth-analysis terhadap macro dan micro fiscal institution regional;
2.    Identifikasi isu dan kendala yang berpengaruh terhadap implementasi pelaksanaan kebijakan di daerah;
3.    penelurusan spending behaviour review pada pengelola anggaran satuan kerja mitra kerja pengelola anggaran yang bersumber dari APBN.
4.    Mendorong pertumbuhan sektor strategis didaerah melalui peningkatan pelayanan.

Secara operasional pelaksanaan tugas ini dilakukan dalam konteks cross function, sinergi dengan stakeholder baik internal maupun eksternal. Dengan stakeholder internal KPPN bersinergi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC), dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Sedangkan dengan Stakeholder eksternal dilakukan dengan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah, Bank Indonesia (BI), Badan Pusat Statistik (BPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bidang Perekonomian Daerah dan Perguruan Tinggi. Sinergi akan menghasilakn analisis yang sangat bemanfaat bagi daerah dalam melaksanakan pembangunan daerah yang menunjang pembangunan nasional.  

Analisis pagu dan realisasi anggaran dan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan akan menjadi indikator keberhasilan daerah.  Inilah tugas KPPN sebagai Regional Chief Economist (RCE), yang pelaksanaannya dibawah koordinasi dan monitoring Kanwil DJPb. Hasil analisis ini dituangkan dalam jurnal analisis manajerial “Kajian Fiskal Regional” (KFR) yang dipublish oleh Kanwil DJPb.

c. Financial advisory;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: