Membangun Keyakinan Konsumen Melalui Sertifikasi dan Logo Batik Mark

Membangun Keyakinan Konsumen Melalui Sertifikasi dan Logo Batik Mark

Oleh: DR. E. Siti Zulaikha Wulandari, S.E., M.Si, Dosen Manajemen FEB Unsoed Pengakuan dari United Nation Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) pada tanggal 2 Oktober 2009 yang menetapkan Batik Indonesia sebagai warisan budaya tak benda telah berhasil membangkitkan kembali industri batik Indonesia. Tanggal tersebut selanjutnya diperingati sebagai Hari batik nasional, yang seringkali disambut dengan berbagai event perayaan yang mengeksplor batik sebagai upaya pengembangan seni budaya sekaligus pendorong perrekonomian masyarakat. Setelah 10 (sepuluh) tahun berlalu, budaya sekaligus industri kain batik nampaknya belum menjadi salah satu kontributor signifikan dalam perekonomian Indonesia. Meskipun pemerintah telah banyak memberikan dukungan dan keberpihakan terhadap industri kreatif batik, namun persaingan dalam pasar produk batik saat ini semakin berat. Hal ini antara lain disebabkan banyaknya produk-produk tiruan berupa tekstil pabrikan bermotif batik. Pemahaman masyarakat mengenai esensi kain batik nampaknya masih kurang. Pengertian dari istilah Batik sebenarnya adalah kain hasil kerajinan tangan dengan teknik pewarnaan menggunakan malam (lilin batik) panas sebagai perintang warna dan canting sebagai pelekat malam untuk membentuk motif tertentu. Bagi masyarakat awam yang bukan pemerhati dan penggemar batik, umumnya sulit untuk membedakan antara tekstil bermotif batik (batik printing sablom) dengan kain batik tulis, batik cap, dan batik kombinasi. Sebagian besar masyarakat justru lebih sering membeli tekstil bermotif batik dibanding membeli kain batik yang asli. Hal ini disebakan produk kain atau tekstil bermotif batik ini memiliki harga yang jauh lebih murah, dan memiliki warna serta motif yang lebih berragam dan menarik. Karena ketidakmampuan membedakan tersebut, terkadang masyarakat menjadi enggan membeli batik tulis dengan harga yang relatif lebih mahal karena takut ditipu atas keaslian batik tulis yang dibeli. Pada beberapa kejadian, banyak konsumen yang tertipu membeli kain tekstil bermotif batik dengan harga mahal karena dikatakan oleh penjual sebagai batik tulis asli handmade. Konsumen perlu memahami berbagai jenis kain batik yang berragam jenis dan harganya. Kain batik asli full tulis merupakan jenis kain batik paling mahal dan umumnya memiliki harga ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Kain batik asli full tulis ini seluruhnya dibuat secara handmade dengan menggunakan canting manual. Selanjutnya terdapat jenis kain batik cap, yaitu batik yang dibuat dengan menggunakan canting cap, dimana motifnya biasanya berulang dan harganya relatif lebih murah, berikasar antara serratus hingga dua ratus ribuan. Diantara keduanya, terdapat jenis kain batik yang menggunakan kombinasi antara batik tulis dan batik cap, yang dinamakan sebagai kain batik Batik Kombinasi. Harga batik kombinasi ini lebih murah daripada batik tulis namun lebih mahal daripada batik cap. Saat ini, konsumen lebih sering membeli kain tekstil bermotif batik atau disebut sebagai Tiruan Batik, yaitu kain yang dibuat dengan cara manual maupun menggunakan mesin printing dan tidak menggunakan malam dalam proses pewarnaannya. Sebenarnya, jika konsumen jeli maka konsumen dapat membedakan keaslian produk kain batik tulis dengan cara mengamati beberapa ciri batik tulis, yaitu antara lain dengan cara mencium kain untuk memastikan adanya bau khas malam (lilin batik). Selain itu, konsumen dapat mengamati adanya rembesan warna yang disebabkan karena tipisnya goresan malam. Konsumen juga dapat meihat dari ketidakteraturan jumlah, ukuran,jarak dan bentuk isen pada suatu kain batik. Untuk menjamin keaslian kain batik yang dibeli, pemerintah juga melakukan suatu terobosan dengan mengeluarkan sertifikasi Batik Mark Indonesia (BMI). Pemberian logo sertifikasi Batik Mark pada produsen kain batik tulis, batik cap dan batik kombinasi merupakan upaya pemerintah untuk melindungi konsumen dengan memberikan jaminan akan keaslian produk batik. Melalui Permen No. 74/2007 tcntang Penggunaan Batikmark, Kementerian Perindustrian memberikan sertifkasi keaslian batik dengan cara menempelkan Logo Batik Mark Indonesia pada kain batik yang dijual kepada konsumen. Logo batik Mark Indonesia ini sudah terdaftar di Ditjen HKI, Kemenkumham dengan Hak Cipta Nomor 034100, sehingga mendapatkan jaminan hukum yang kuat. Batik mark adalah suatu tanda yang menunjukkan identitas dan ciri batik buatan Indonesia, yang terdiri dari tiga jenis batik, yaitu batik tulis, batik cap dan batik kombinasi tulis. Menurut website Balai Besar Kerajinan dan Batik (BBKB). batikmark bertujuan untuk memberikan jaminan mutu batik Indonesia; meningkatkan kepercayaan konsumen dalam negeri maupun luar negeri terhadap mutu batik Indonesia; Melestarikan dan melindungi produk batik Indonesia secara hukum dari berbagai ancaman di bidang HKI maupun perdagangan di dalam negeri maupun internasional; dan memberikan identitas batik Indonesia agar masyarakat dalam dan luar negeri dapat dengan mudah mengenali produk batik Indonesia (https://bbkb.kemenperin.go.id). Untuk mendapatkan sertifikasi Batik mark, produsen batik harus mengikuti beberapa prrosedur, mulai dari pendaftaran, memenuhi persyaratan administrasi dan mengisi berbagai berkas hingga mengikuti pengujian kain batik. Pengujian kain batik ini dilakukan oleh pihak BBKB Yogya terkait dengan daya tahan kain, warna dan aspek teknis lainnya. Hingga saat ini di area Banyumas baru terdapat beberapa produsen batik yang memiliki sertifikasi Batik Mark. Melalui pendampingan dari Tim Pengabdian Masyarakat LPPM Unsoed dalam program PPM Kemenristekdikti, di Kabupaten Purbalingga telah ada 3 UMKM batik yang secara resmi memiliki Sertifikat Batik Mark, sehingga produk UMKM batik tersebut terjamin keaslian produk batiknya. Ketiga UMKM batik tersebut adalah Batik Tirta Mas di Desa Selabaya, Tien Batik di Desa Mangunegara dan Batik Purwitha di Desa Majapura. ketiga UMKM ini telah mendapat sertifikasi Batik Mark yang berarti bahwa setiap konsumen yang membeli pada ketiga UMKM tersebut mendapat jaminan keaslian produk batik tulis yang dibeli. Konsumen mendapatkan jaminan bahawa batik tulis yang dijual adalah asli handmade full batik tulis dan bukan merupakan batik kombinasi atau paduan antara printing sablonan maupun cap. Selain memiliki kekhasan sebagai batik tulis yang asli, kualitas kain batik yang dibeli konsumen juga terjamin dengan baik karena dalam proses sertifikasi batik Mark tersebut, kain batik tulis yang diuji telah lolos melalui pengujian terkait dengan daya tahan kain, warna dan aspek teknis lainnya. Dengan demikian, maka masyarakat atau konsumen batik tulis tidak perlu merasa khawatir dibohongi ketika membeli batik tulis pada UMKM batik yang telah bersertifikasi Batik Mark. Konsumen dapat melihat sertifikat batik mark pada UMKM tersebut, atau melihat logo Batik Mark Indonesia yang tertempel pada kain batik. Mari menjadi konsumen batik yang cerdas, dengan membeli batik pada UMKM batik yang telah memiliki sertifikat Batik Mark. Pastikan bahwa batik yang anda beli adalah asli, bukan kain tiruan batik. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: