Pemerintah-DPR Belum Klik

Pemerintah-DPR Belum Klik

Jokowi Minta Penundaan Enam RUU JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta DPR RI menunda pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU). Penundaan dilakukan agar bisa mendapatkan masukan-masukan yang lebih baik. Sebab, banyak kritik soal RUU tersebut. Jokowi berharap pengesahan sejumlah RUU dilakukan oleh DPR RI periode 2019-2024. "Sekali lagi, RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU KUHP, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Saya minta itu ditunda pengesahannya. Agar kita bisa memperoleh masukan yang lebih baik dan sesuai keinginan masyarakat," kata Jokowi, Senin (23/9). Namun, di sisi lain, Jokowi menyetujui revisi UU KPK disahkan. "Yang revisi UU KPK inisiatif DPR. Sedangkan RUU KUHP, RUU Minerba, RUU Permasyarakatan, dan RUU Pertanahan adalah inisiatif pemerintah. Karena memang disiapkan oleh pemerintah," imbuhnya. Sebelumnya, Presiden Jokowi menerima sejumlah pimpinan DPR RI dan fraksi-fraksi di Istana Merdeka membahas RKUHP. Dalam pertemuan itu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjelaskan, DPR telah membahas RUU KUHP melalui proses yang panjang. Dia menjelaskan mekanisme hukum dapat memperbaiki KUHP melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Bamsoet mengatakan, optimistis RUU KUHP bakal disahkan. Karena masih ada rapat untuk menyepakati RUU tersebut. Dia sepakat perlu ada pendalaman dan sosialisasi. Menurutnya, DPR masih akan menggelar tiga rapat paripurna hingga masa jabatan berakhir pada 30 September 2019. Namun Bamsoet tidak bisa memastikan apakah RUU KUHP akan disahkan dalam pekan ini. "Kami ada jadwal paripurna 24, 26, dan 30 September 2019. Kita akan duduk bersama. Kalau waktunya nggak cukup, nanti kita putuskan di ujung. Bahwa RUU ini akan dilanjutkan oleh DPR periode berikutnya. Tapi kami upayakan agar periode berikutnya bisa selesai sambil sosialisasi. Saya tetap optimistis ini bisa tuntas. Tapi kan sangat bergantung pada dinamika di lapangan," papar Bamsoet. Dia juga yakin polemik RUU KUHP bisa diselesaikan. Sehingga dapat segera disahkan. Dikatakan, DPR dan pemerintah memiliki semangat yang sama soal penyelesaian polemik RUU KUHP. Dalam pertemuan itu, Jokowi menyebut ada 14 pasal yang mesti dibahas kembali. Bamsoet mengakui beberapa pasal dalam RUU KUHP yang menimbulkan polemik di masyarakat. Salah satunya terkait kumpul kebo dalam Pasal 419. "Beberapa waktu lalu ke Bali, banyak kawan saya di Kadin dan HIPMI resah. Karena ada pasal kumpul kebo atau perzinahan, yaitu hubungan tanpa ikatan perkawinan bisa dipenjara," tukasnya. Dirinya sudah mendapatkan informasi bahwa beberapa negara telah memberikan travel warning kepada warganya ke Indonesia. Karena takut dikriminalisasi dan dipidana. "Saat ini sekurang-kurangnya ada 14 pasal yang masih pro-kontra. Sehingga masih perlu sosialisasi dan penjelasan yang lebih banyak kepada publik. Pro dan kontra ini disebabkan oleh perbedaan kepentingan dan pemahaman. Kita semua sadar kesempurnaan hanya milik Allah. Kelemahan-kelemahan yang dilakukan dalam menyusun RUU KUHP bisa kita selesaikan melalui MK," ucap politisi Partai Golkar ini. DPR, lanjutnya, memahami keinginan Presiden Jokowi yang ingin menunda pengesahan RUU KUHP karena ada beberapa pasal yang dinilai menimbulkan pro-kontra. "Fraksi-fraksi di DPR senada dengan jalan tengah yang diambil. Intinya saya sebagai pimpinan berupaya mengharmonisasi, menyelaraskan antara keinginan pemerintah, dinamika lapangan, dan di DPR," bebernya. Hal senada disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP Mulfachri Harahap. Dia mengatakan akan ada forum lobi antara DPR dengan pemerintah terkait nasib RUU KUHP. DPR dan pemerintah bakal lobi untuk memutuskan apakah RUU KUHP disahkan atau ditunda pengesahannya. "Soal periode ini atau tidak, nanti kita akan lihat. Akan ada forum lobi. DPR yang periode sekarang masih akan bertugas sampai dengan 30 September. Masih ada 3 kali rapat paripurna. Kita akan putuskan, nasib RUU KUHP seperti apa. Soal pasal-pasal bermasalah itu debatable. Kita tahu RUU KUHP sudah dibahas hampir 4 tahun. Kita mendengar banyak pihak. Kalau satu dua pasal dianggap masih kurang selaras dengan kehidupan berbangsa ini, kami akan sesuaikan," terang politisi asal PAN ini. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan, sikap pemerintah konsisten meminta pengesahan RUU KUHP ditunda. "Kita tunggu dari paripurna seperti apa. Nanti akan ada opsi yang berkembang di paripurna. Sikap pemerintah tidak berubah. Sangat jelas. Yakni minta pengesahan RUU KUHP ditunda," tegas Moeldoko.(rh/fin/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: