Mulai 1 November 2024, di Purbalingga Pembuatan SIM Harus Melaporkan Kepesertaan BPJS Kesehatan
Pemotretan pemohon saat membuat SIM di Satpas Purbalingga.-Aditya/Radarmas-
Disebutkan, penerapan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan ini untuk memastikan seluruh pemohon SIM terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang aktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: