Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Oknum Camat, Bawaslu Minta Pelapor Lengkapi Laporan

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Oknum Camat, Bawaslu Minta Pelapor Lengkapi Laporan

Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga meminta pelapor dugaan pelanggaran netralitas oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga 2024, melengkapi laporan.

Hal itu didasari dari Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Rabu, 16 Oktober 2024 malam.

Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Wawan Eko Mujito mengatakan, Bawaslu Kabupaten Purbalingga sudah melakukan kajian awal laporan, dalam waktu 2 x 24 jam.

"Kemudian kajian awal kami rapatkan dalam Rapat Pleno. Hasil dari rapat pleno kami mengirimkan surat kepada pelapor, untuk melengkapi syarat formil dan materiil laporan," katanya ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 17 Oktober 2024.

BACA JUGA:Sengketa Penggunaan Logo PKB, Bawaslu Perintahkan APK Diturunkan dalam Waktu 2 x 24 Jam

BACA JUGA:Diduga Melanggar Netralitas ASN, Oknum Camat Dilaporkan ke Bawaslu

Dia menambahkan, pelapor diminta melengkapi laporan dalam waktu 1 x 24 jam, sejak surat diterima dari Bawaslu Kabupaten Purbalingga.

Dia menjelaskan, beberapa waktu lalu, Bawaslu Kabupaten Purbalingga mendapatkan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan perangkat desa.

Dugaan pelanggaran netralitas ASN dan perangkat desa tersebut, dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Senin, 14 Oktober 2024.

Yakni, dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh oknum camat, yang mengunggah video dan foto bersama alat peraga salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.

BACA JUGA:Logo Partai Pengusung Dicatut, Tim Kuasa Hukum Paslon Lapor Bawaslu

BACA JUGA:Bawaslu Miliki Waktu Tiga Hari untuk Mengkaji Laporan Perusakan APK

Pelapor menduga kuat oknum camat tersebut, mendukung secara terang-terangan salah satu bakal calon bupati dan wakil bupati.

Serta, dua laporan lainnya, yang melibatkan dua kepala desa yang diduga melakukan pelanggaran netralitas perangkat desa dalam Pilkada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: