Logo Partai Pengusung Dicatut, Tim Kuasa Hukum Paslon Lapor Bawaslu

Logo Partai Pengusung Dicatut, Tim Kuasa Hukum Paslon Lapor Bawaslu

Tim kuasa hukum Paslon nomor urut satu saat melapor ke Bawaslu.-ADITYA/RADARMAS-

Sukhedi, anggota tim pemenangan Tiwi-Hendra meminta agar logo PKB tak lagi dipasang dalam APK. Sebab, mereka tidak berhak memasang logo tersebut.

"PKB secara resmi merupakan partai politik pengusung pasangan calon nomor urut satu," kata Politisi dari PKB ini.

Sementara, itu Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad mengatakan, sesuai dengan aturan setelah menerima laporan, pihaknya memiliki waktu 2 x 24 jam, untuk melakukan kajian awal. Sebelum menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil, serta dugaan pelanggarannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: