Posisi Firli Tak Bisa Diganggu Gugat

Posisi Firli Tak Bisa Diganggu Gugat

fin/radarmas.co.id HSA: Posisi Firli Bahuri sebagai ketua KPK terpilih dinilai sah dan tidak dapat diganggu gugat. JAKARTA – Posisi Irjen Pol Firli Bahuri sebagai Ketua KPK terpilih periode 2019-2023 melalui voting anggota Komisi III DPR dinilai sah. Meski keterpilihan Firli menjadi kontroversi. Hal itu tak lepas dari dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan. Meski begitu, amanat yang telah diberikan kepada Firli untuk memimpin KPK selama empat tahun kedepan tidak bisa diganggu-gugat. Sebab terpilihnya Firli sudah sesuai konstitusi, mulai dari regulasi dan juga mekanismenya. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, jabatan baru yang diterima Kapolda Sumatera Selatan itu dipastikan telah diatur UU. Di mana setiap anggota Polri itu diperbolehkan bertugas di Kementerian atau lembaga negara lainnya. “Beliau masih sebagai anggota Polri aktif, dan terkait jabatannya ada aturannya, sesuai dengan konstitusional UU no 5 tahun 2014 dan Perkap 4 tahun 2017 tentang penugasan khusus, bahwa anggota Polri dapat bertugas dan berkarir di 11 Kementerian/Lembaga (mutasi, kenaikan pangkat, sekolah),” kata Dedi saat dikonfirmasi, Minggu (15/9). Dedi menjelaskan, dalam UU tersebut, Firli mempunyai hak yang sama mengisi posisi di jabatan publik, dan tentunya sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang sudah ditetapkan. “Jadi, untuk jabatan publik semua memiliki hak secara equality yang sesuai persyaratan jabatan, kompetensi, dan regulasi serta mekanisme-mekanisme yang ditetapkan,” ungkap Dedi. Sejauh ini, beberapa anggota Polri seperti diketahui memang menduduki beberapa lembaga negara lainnya, seperti Komjen Heru Winarko menjabat kepala BNN, Komjen Suhardi Alius kepala BNPT, Komjen (Purn) Budi Waseso Pimpin Bulog, Komjen Setyo Wasisto menjabat sebagai Irjen Kemenperin, Irjen (Purn) Ronny Sompie sebagai Dirjen Imigrasi, dan Komjen (Purn) Syafruddin kini menjabat Menpan RB.(mhf/gw/fin/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: