Pakai Sabu Biar Lebih Kuat Bekerja
Jadi Saksi Kasus Suami, Istri Menangis BANYUMAS-Suasana haru menyelimuti sidang terdakwa Gagah (bukan nama sebenarnya) di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas. Pria 34 tahun yang tersandung masalah narkoba. Istrinya Ayu (juga bukan nama sebenarnya) bersedia disumpah untuk menjadi saksi dalam kasusnya. Namun sepanjang sidang, istri terdakwa tak kuasa menahan tangis. Di hadapan majelis hakim Ayu menjelaskan, suaminya mengkonsumsi sabu sejak awal tahun 2014 lalu. Awalnya dia sempat curiga suaminya jarang tidur malam, tapi siangnya bisa bekerja. Menurut dia, sejak mengkonsumsi sabu, suaminya menjadi lebih cemburuan. Dia bahkan sempat mengancam minta cerai jika suaminya tak mau bertekad sembuh. Terdakwa pun mengakui ingin sembuh dan mau berobat menuruti kata-kata istrinya. Sudah lima kali berobat, namun suaminya tak bisa menahan hasrat nyabu, sehingga mengingkari janjinya untuk tak nyabu lagi. "Dia bilang, pakai sabu agar kerja semakin kuat. Dia juga bilang pada saya, kalau dia tidak kuat bekerja, siapa yang akan menafkahi keluarga," kata Ayu. Saat suaminya tertangkap karena kedapatan membawa sabu, dia mengaku kaget dan kecewa. Sesudah ditangkap, terdakwa berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Menurut Ayu, tak ada masalah yang sedang dihadapi terdakwa, masalah ekonomi ataupun masalah keluarga. Terdakwa merasa lemas jika tak mengkonsumsi sabu. Meski suaminya tertangkap, Ayu masih menaruh harapan untuk suaminya bisa sembuh dan kembali pada keluarga. "Badanya tidak enak kalau tidak pakai sabu," jelas Ayu. Jaksa penuntut umum, Achmad Aris Mugiandono SH, meminta sebaiknya Ayu jangan meninggalkan suaminya, yaitu terdakwa Gagah. Apabila terdakwa ditinggal, maka akan semakin terpuruk. "Jangan ditinggal, istri, keluarga, orang tua harus memberi dukungan. Terdakwa butuh direhabilitasi. Apabila sudah selesai hukuman, lanjutkan lagi pengobatannya," ujar Aris. Hakim ketua dalam persidangan, Afif Januarsyah Saleh SH MH, membiarkan Ayu menangis di persidangan, agar terdakwa tahu apa yang istrinya rasakan. "Kalau mau nangis, nangis saja. Biar terdakwa tahu bagaimana perasaanmu. Tapi jangan bilang-bilang cerai lagi lah," kata Afif. Dihadapan majelis hakim dan saksi Ayu yang merupakan istrinya, terdakwa mengutarakan perasaannya yang begitu menyayangi istri dan anaknya. Terdakwa pun terlihat mengusap matanya. Pada sidang sebelunya, terdakwa didakwa dengan dua pasal. Pertama Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik atau kedua pasal 127 ayat (1) UU RI N0.35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (wah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: