Berharap Bisa Timbulkan Efek Jera

Berharap Bisa Timbulkan Efek Jera

Larangan Beri Uang Pengemis BANYUMAS- Tak hanya di Purwokerto, pemasangan papan larangan mengemis ataupun memberi kepada pemgemis juga akan terpasang di beberapa lokasi lain, antara lain pertigaan Kalibagor, perempatan Sokaraja, Perempatan Buntu dan Krumput, pertigaan RSUD, serta alun-alun Banyumas. Berdasarkan Perda Kabupaten Banyumas No 16 tahun 2015 itu,  setiap orang yang mengemis dan mengamen dipidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta. Setiap orang, lembaga atau badan hukum yang memberi uang dalam bentuk apapun kepada pengemis, gelandangan, pengamen, orang terlantar dan anak jalanan diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 20 juta. Dengan diberi papan larangan diharapkan masyarakat tidak selamanya memberi uang ataupun barang pada pengemis ataupun pengamen. "Kalau seperti itu nanti pengemis ataupun pengamen bisa kapok, panasan, tidak dapat uang," kata Kepala Bidang Perlindungan Jaminan dan Rehabilitasi Sosial Dinsosnakertrans Kabupaten Banyumas A. Riyanto SE MSi. Menurut dia, dulu pernah terpasang tulisan himbauan di Krumput, tapi sayangnya dirusak dan bahkan hilang. Riyanto menjelaskan, menurut pengakuan pengemis, dalam sehari mereka bisa mendapatkan Rp 100 ribu. Sehingga upaya yang diberikan pada pengemis untuk meninggalkan pekerjaan mengemisnya itu sulit. Ketika mereka sudah dibina, diberi pelatihan dan modal, setelah keluar akan kembali mengemis. Begitu pula dengan pengamen, mereka masih muda-muda. Masih bisa bekerja yang lain. "Mental merekalah yang harus dirubah. Seperti pengamen, masih muda. Itu sayang sekali, sebenarnya masih bisa mencari pekerjaan lain kalau mau berusaha," imbuhnya. (wah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: