Pengusaha Mengaku Rugi

Pengusaha Mengaku Rugi

Terkait Larangan Truk Melintas BANYUMAS - Surat Edaran Menhub RI Nomor 48 Tahun 2015 dikeluhkan pengusaha. SE tentang pengaturan lalu lintas dan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang pada masa angkutan natal 2015 dan tahun baru 2016, yang berlangsung selama lima hari membuat pengusaha merugi. Pengusaha angkutan Suryanto mengatakan, selama lima hari dari tanggal 30 Desember 2015 sampai 3 Januari 2015 truk angkutan dilarang melintasi jalan tol dan biasa. Hal itu memiliki dampak terhadap laju bisnis yang ia jalankan. "Kemacetan yang terjadi kemarin itu fokusnya ada di jalan tol. Seharusnya truk masih bisa melalui jalur alternatif atau jalan biasa. Yang menjadi pertanyaan saya, kenapa sampai ada larangan. Tahun-tahun sebelumnya hanya untuk waktu jelang lebaran saja," ujarnya, Jumat (1/1). Dilarangnya pengoperasian truk angkutan justru akan menghambat distribusi logistik ke wilayah kota tujuan. Padahal distribusi logistik tidak boleh mengalami hambatan agar harga-harga tidak mengalami kenaikan. "Harga juga akan mengalami kenaikan karena distribusi berhenti selama lima hari," jelas pengusaha angkutan yang biasa membawa kayu dan gula ini. Suryanto menyadari, lalu lintas truk menjadi salah satu penyebab kemacetan. Namun bukan berarti lalu lintas kendaraan dilarang untuk melintas. Justru yang diharapkan Kemenhub mengatur rekayasa lalu lintas di wilayah yang rawan macet. Dengan SE Menhub, Suryanto terpaksa menahan truk yang sedang melaju untuk parkir di SPBU atau tempat makan selama aturan SE selesai. "Kami taati SE dan truk kami terpaksa berhenti di Spbu atau rumah makan," katanya. Sejak diberlakukan Surat Edaran Nomor 48 Tahun 2015 Menhub RI tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016 mulai Rabu (30/12) sampai lima hari kedepan, di jalur Pekuncen-Ajibarang-Cilongok masih terlihat truk dengan sumbu lebih dari dua melintas dengan angkutan non subsidi. Truk dengan sumbu lebih dari dua menjadi salah satu tipe kendaraan yang dilarang melintas sesuai dengan Surat Edaran tersebut seperti yang terliht di jalur Ajibarang pada Rabu (30/12) pukul 11.00. Dalam surat edaran tersebut mengatur larangan beroperasi dan melintas bagi kendaraan-kendaraan tertentu seperti kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandeng, kendaraan kontainer serta kendaraan pengangkut barang bersumbu lebih dari dua. Namun sejak diberlakukan truk yang melintas tidak mendapat tindakan dari petugas sehingga dengan aman melintas. Kasi Pengawasan dan Operasional UPP Banyumas Dinhubkominfo Provinsi Jawa Tengah, Dikki Ruli Perkasa mengaku pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para pemilik dan pengusaha transportasi di wilayahnya. Selain itu, pihaknya sudah memasang papan pengumuman di lokasi strategis seperti yang berada di tepi jalan dengan papan warna kuning tersebut. (gus/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: