RESMI! Sadewo-Lintarti Nomor Urut 1, Melawan Kolom Kosong

RESMI! Sadewo-Lintarti Nomor Urut 1, Melawan Kolom Kosong

Paslon Bupati Banyumas Sadewo-Lintarti resmi melawan kolom kosong.-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti ditetapkan nomor urut 1 dalam Pilkada Banyumas 2024.

Penetapan nomor urut berdasar pengundian dalam Rapat Pleno Terbuka di Hotel Aston Imperium, Purwokerto, Senin (23/9) oleh Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Banyumas.

Atas hasil ini Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni, paslon Sadewo-Lintarti mendapat nomor urut 1. Sedangkan nomor 2 akan diisi kolom kosong. 

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Banyumas resmi menetapkan satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyumas 2024.

BACA JUGA:Cegah Gesekan, Pengurus Paguyuban PKL Alun-alun Purwokerto Pertebal Garis Batas

Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno tertutup yang berlangsung Minggu, (22/9/2024) lalu. Rapat pleno ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 120 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

"Pasangan ini diusulkan oleh gabungan beberapa partai politik, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, NasDem, Partai Gelora, PKS, PAN, Partai Demokrat, Perindo, PPP, dan Partai Ummat. Dengan jumlah perolehan suara sah gabungan partai tersebut pada Pemilu 2024 mencapai 1.044.498," jelas Sidiq.

Sidiq juga menambahkan bahwa penetapan pasangan ini didasarkan pada beberapa faktor. Pertama, keabsahan persyaratan administrasi calon sudah diverifikasi dan tidak ada tanggapan masyarakat yang masuk selama masa tanggapan pada 15-18 September 2024. 

BACA JUGA:Pj Bupati Banyumas, Iwanuddin: Jika Salah, Tegur dan Ingatkan

"Selain itu, KPU Banyumas juga telah menerima Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/179 Tahun 2024 terkait pemberhentian anggota DPRD Banyumas, Dwi Asih Lintarti, yang kini maju sebagai calon Wakil Bupati," tambahnya.

Dalam Pilkada Banyumas 2024, hanya ada satu pasangan calon yang ditetapkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 136 huruf a Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. 

BACA JUGA:KPU Banyumas Tetapkan Sadewo-Lintarti untuk Pilkada 2024, Dipastikan Lawan Kotak Kosong

Dengan demikian, pasangan Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti akan melaju sebagai calon tunggal melawan kolom kosong. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: