Remaja Pelaku Curas di Ajibarang Wetan Berhasil Dibekuk Polisi

Remaja Pelaku Curas di Ajibarang Wetan Berhasil Dibekuk Polisi

Tersangka AAP dan pemdampingnya saat dimintai keterangan di kantor Satreksrim Polresta Banyumas.-HUMAS POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

BACA JUGA:Bubarkan Tawuran, Warga Bojongsari Dibacok Anggota Geng Motor, Pelaku Langsung Ditangkap

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. 

"AAP dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," pungkas Kompol Andryansyah. (dms)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: