Hasil Tes Kesehatan dan Verifikasi Administrasi Bacalon Pilkada Akan Diumumkan Bersamaan
PAsangan Calon Bupati dan Cawabup menjalani psikotes di RSUD Margono Soekarjo Purwokerto.-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-
Karena hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, masa pendaftaran akan diperpanjang. Ketentuan ini diatur dalam pasal 134 PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan bupati dan wakil bupati, serta pasal 135 PKPU Nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan pencalonan. (dms)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: