KPU Purbalingga: Lusa, Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Resmi Dibuka

KPU Purbalingga: Lusa, Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Resmi Dibuka

Catur Sigit Prastyo, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan.-Dok Amarullah Nurcahyo/Radarmas-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga untuk Pilkada 2024. Pendaftaran akan berlangsung 27- 29 Agustus 2024, dari pukul 08.00 sampai 16.00. 

Catur Sigit Prastyo, Komisioner KPU Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggaraan menjelaskan, pendaftaran pasangan calon (paslon) akan dimulai pada hari Selasa, 27 Agustus 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Purbalingga. 

Pada hari terakhir, pendaftaran akan dilayani hingga pukul 23.59 WIB. Untuk mengetahui persyaratan lengkap, calon peserta diminta untuk memeriksa pengumuman resmi yang telah dirilis oleh KPU Purbalingga.

"Kami sudah terbitkan Pengumuman Nomor 21/PL.02.0-Pu/3303/2/2024 tentang Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Purbalingga Zamaahsari, Sabtu, 24 Agustus 2024," rincinya. 

BACA JUGA:Jelang Pendaftaran Pilkada, KPU Siapkan Tiga Titik Kumpul

BACA JUGA:Jelang Tahapan Pendaftaran Pilkada Purbalingga, Bawaslu Ingatkan KPU Patuhi Regulasi

KPU Purbalingga juga membuka layanan helpdesk pencalonan. Sedangkan Untuk pendaftaran bakal cabup-cawabup Purbalingga dari jalur perorangan tidak ada yang mendaftar.

Kemudian untuk pendaftaran cabup-cawabup Purbalingga dari jalur partai politik, bakal calon harus diusung oleh partai politik dengan ambang batas 20 persen kursi di DPRD Kabupaten Purbalingga. Parpol atau gabungan parpol minimal memiliki 10 kursi di DPRD Kabupaten Purbalingga.

Untuk diketahui, hingga menjelang pembukaan pendaftaran, Pilkada Kabupaten Purbalingga sementara ada dua pasangan calon, masing-masing pasangan Tiwi- Hendra dan Fahmi- Dimas. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: