Jelang Pendaftaran Pilkada, KPU Siapkan Tiga Titik Kumpul
Aula KPU Purbalingga yang disiapkan untuk prosesi pendaftaran Bacabup dan bacawabup.-Dok Amarullah Nurcahyo/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Menjelang pendaftaran bakal calon bupati (Bacabup) dan bakal calon wakil bupati Purbalingga Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus mendatang, sudah dipersiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga.
Prosesi utama tetap di Aula KPU setempat dan 2 lokasi lain di depan Aula untuk konferensi pers dan halaman parkir untuk massa dan jika ada tampilan kesenian.
Komisioner KPU Purbalingga, Catur Sigit Prastyo, Jumat 23 Agustus 2024 menjelaskan, saat pendaftaran dimungkinkan ratusan orang akan mendatangi KPU.
Karenanya, di Aula KPU paling tidak dibatasi 50 orang, depan Aula diperkirakan maksimal 100 orang dan di halaman parkir depan sekretariat KPU bisa lebih dari 100 orang.
BACA JUGA:Jelang Tahapan Pendaftaran Pilkada Purbalingga, Bawaslu Ingatkan KPU Patuhi Regulasi
BACA JUGA:TPS Pilkada Berkurang, Rawan Partisipasi Pemilih Turun
"Jika masih membludak, maka bisa menunggu di luar KPU dengan tidak menganggu arus lalulintas sekitar," jelasnya.
Penataan tempat itu bertujuan agar prosesi pendaftaran calon bisa berjalan tertib dan kondusif. Apalagi euforia akan muncul dari para pendukung masing-masing masing Paslon dengan cara mereka sendiri.
"Teknis di aula, Paslon hadir didampingi dari parpol pengusung dan pengurus parpol pendukung. Lalu akan dicek kelengkapan berkas serta melakukan aplikasi online Silon," tambahnya.
Kemudian di tahapan selanjutnya berkas Paslon akan menjalani verifikasi berkas. Termasuk berkas administratif personal seperti ijasah, dan lainnya.
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak, Polisi Deteksi Ada Dua TPS Rawan di Purbalingga
BACA JUGA:Rekomendasi Partai Golkar untuk Pilkada Purbalingga Tunggu Munas Usai
"Secara umum, pasangan calon harus hadir saat pendaftaran. Jika berhalangan pada hari itu, maka bisa dikonfirmasi melalui video call," rincinya.
Ia juga mengingatkan, sesuai peraturan KPU hanya mengatur pimpinan partai politik pengusung dan pendukung wajib hadir. Aturan itu ada dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 poin a nomor 1. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: