Delapan Napiter Dipindah Nusakambangan

Delapan Napiter Dipindah Nusakambangan

DIJAGA KETAT : Delapan napiter dari Lapas Gunung Sindur Bogor dipindah ke Pulau Nusakambangan, Selasa (14/5). NASRULLOH/RADARMAS CILACAP - Delapan narapidana terorisme (napiter) dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Bogor, dipindah ke Pulau Nusakambangan, Selasa (14/5). Dengan pengawalan ketat, delapan napiter yang diangkut dalam satu bus tiba di Dermaga Wijayapura pukul 17.00. Koordinator Lapas Nusakambangan, Erwedi mengatakan, dari delapan napiter, empat diantaranya akan ditempatkan di Lapas Batu. Sementara empat lainnya di Lapas Besi. "Semua narapidana kasusnya terorisme. Pindahan dari Lapas Gunung Sindur. Empat napiter akan menempati Lapas Besi, dan empat lainnya ke Lapas Besi. Semuanya delapan (napiter)," ujar Erwedi yang juga menjabat sebagai Kepala Lapas Batu. Erwedi menjelaskan, pihaknya hanya menerima napiter setelah mendapatkan surat dari pusat. Dia tidak menyebutkan, nama delapan napiter dan menjalani vonis berapa tahun. "Kebetulan saya sedang di luar. Saya belum pegang datanya," tandasnya. Berdasarkan data yang didapat Radarmas, ada 11 napiter yang dipindahkan. Satu diantaranya dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, satu ke Lapas Kelas IIA Sragen, dan sisanya sembilan ke Nusakambangan. Namun satu napiter dicoret dari daftar napiter yang akan dipindah. Delapan napiter yang dipindah ke Nusakambangan yakni Abdul Khodir Yazib alias Abu Ibrahim Jambi pidana 3 tahun 6 bulan, Zulkarnain pidana 4 tahun 6 bulan, Cecep Suparman pidana 4 tahun. Kemudian Heri Suranto alias Abu Naila pidana 5 tahun, Agustiraja alias Ibnu Syam pidana 4 tahun, Dori Gusvendi alias Abu Syuhada pidana 5 tahun, Sunarto pidana 3 tahun 3 bulan, dan Agung alias Faruq pidana 3 tahun 4 bulan. (nas/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: