Peringati HUT RI ke - 79, 437 Warga Binaan Lapas Cilacap Dapatkan Remisi

Peringati HUT RI ke - 79, 437 Warga Binaan Lapas Cilacap Dapatkan Remisi

Pj Bupati Cilacap Muhamma Arief Irwanto saat berikan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan Lapas Cilacap.-Humas Lapas Cilacap Untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia memberikan remisi Umum Tahun 2024 kepada 437 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap dan sebanyak 7 orang di antaranya langsung  hirup udara bebas.

Pemberian Remisi tersebut diberikan langsung secara simbolis oleh Pj Bupati Cilacap, Muhammad Arief Irwanto kepada 4 orang perwakilan narapidana Lapas Cilacap dalam upacara Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2024, di Alun-alun Kota Cilacap, Sabtu (17/8/2024).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cilacap, Dedi Cahyadi mengatakan, Remisi kepada Warga Binaan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara kepada narapidana karena telah menunjukkan peningkatan kualitas diri dengan berkelakuan baik dan bersungguh-sungguh mengikuti seluruh proses pembinaan di dalam Lapas. 

"Total 437 orang narapidana Lapas Cilacap  telah menerima remisi umum Kemerdekaan Republik Indonesia ke -79," katanya, saat dikonfirmasi Minggu (18/8/2024).

BACA JUGA:Angka Pengangguran Masih Tinggi, Pemkab Cilacap Geliatkan Iklim Investasi

BACA JUGA:Kekeringan di Cilacap Meluas, BPBD Cilacap Droping Air Bersih di Gandrungmangu

Dari jumlah itu, sebanyak 427 orang menerima Remisi Umum I berupa pengurangan masa hukuman dan 10 orang menerima Remisi Umum II dengan rincian 7 orang langsung bebas dan 3 orang lagi masing-masing telah bebas integrasi.

"Tiga orang masih menjalani subsider dan sedang menjalani proses hukum selanjutnya," jelas Dedi.

Menurutnya, pemberian remisi telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai wujud komitmen Negara terhadap perwujudan Keadilan Sosial, rehabilitasi, pemulihan serta harapan baru bagi semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

"Remisi bukan hanya sekedar pengurangan hukuman atau pemberian kebebasan, remisi adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka agar dapat kembali berkontribusi positif lagi di tengah-tengah masyarakat setelah menjalani  hukuman dan telah mendapat pembinaan di dalam lapas," lanjutnya.

Sementara itu, secara total keseluruhan terdapat 1.296 warga binaan se UPT Permasyarakatan Nusakambangan dan Cilacap mendapatkan remisi umum.

"Dari 1.296 narapidana di UPT Pemasyarakatan Nusakambangan – Cilacap, Remisi Umum (RU) Tahun 2024 terdiri dari RU I berjumlah 1.247 narapidana. Kemudian RU II berjumlah 49 narapidana," kata Kordinator Kalapas Nusakambangan Cilacap Mardi Santoso.

Dari semua narapidana yang mendapatkan Remisi Umum, mendapat pengurangan pidana dari 1 bulan sampai dengan 6 bulan. Ada yang mendapatkan pengurangan pidana 1 bulan berjumlah 132 narapidana, 2 bulan berjumlah 134 narapidana.

Kemudian yang dapat remisi 3 bulan berjumlah 219 narapidana, 4 bulan ada 227 narapidana, 5 bulan ada 363 narapidana dan 6 bulan berjumlah 224 narapidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: