Dilindungi Undang-Undang, Diskriminasi Terhadap Penghayat Kepercayaan Masih Ditemukan

Dilindungi Undang-Undang, Diskriminasi Terhadap Penghayat Kepercayaan Masih Ditemukan

Pelajar yang menganut aliran kepercayaan saat menceritakan pengalaman tidak mengenakan saat duduk di bangu SMPN kepada para panelis saat Diskusi Publik berjudul "Praktik Baik: Mewujudkan Hak Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa" yang digelar-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Indonesia, yang telah berdiri selama 79 tahun sebagai negara kesatuan yang berlandaskan Pancasila, masih terus menghadapi tantangan dalam mewujudkan kesetaraan bagi semua warganya. 

Salah satu kelompok yang masih sering menghadapi diskriminasi adalah para Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Meskipun secara konstitusional hak-hak mereka telah dijamin. Namun implementasi di lapangan masih banyak menghadapi kendala.

Hal ini terungkap dalam sebuah diskusi publik yang bertajuk "Praktik Baik: Mewujudkan Hak Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa" yang diadakan di Pendopo Si Panji, Purwokerto, Kamis (15/8/2024). 

BACA JUGA:Anindya Bakrie: Perjuangan Medali Emas di Olimpiade Paris 2024 dan Tantangan dari Sang Ayah

Diskusi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk kelompok Penghayat Kepercayaan di Wilayah Barlingmascakeb, eks-Karisidenan Pekalongan dan Kedu, Komnas HAM serta beberapa dinas terkait. 

Dalam diskusi tersebut, dibahas berbagai isu mulai dari administrasi kependudukan hingga implementasi di dunia pendidikan bagi para penghayat kepercayaan.

Hirawan Danan Putra, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas, menjelaskan bahwa pengurusan administrasi bagi para penghayat di daerahnya dilakukan secara setara dan sesuai prosedur. 

BACA JUGA:Warga Kalibening Gelar Gubyah Kemerdekaan, Satu Kwintal Lele Disebar di Sungai Brukah Banjarnegara

"Disdukcapil Banyumas secara formal melayani kepengurusan administrasi secara setara dan sesuai prosedur. Pengurusan KTP untuk rekan-rekan penghayat ini juga dapat dilakukan secara kolektif di masing-masing organisasi Kepercayaan," ungkapnya.

Akan tetapi, diskriminasi di dunia pendidikan masih kerap ditemukan. Hal itu terungkap dalam diskusi tersebut. Salah duanya adalah penolakan pemakaman jenazah seorang penghayat kepercayaan di wilayah Kabupaten Brebes dan perundungan yang dialami seorang pelajar dari Kabupaten Banyumas berinisial ND (14).

ND, yang duduk di bangku salah satu SMP Negeri di Kabupaten Banyumas, kerap mengalami tekanan dari gurunya. Dia sering dipanggil gurunya hanya untuk disuruh mengenakan atribut keagamaan yang tidak ia yakini. 

BACA JUGA:Kondisi Jalan Sembawa-Asinan di Kecamatan Kalibening Rusak Parah

Meski sekolah tempat ia belajar merupakan sekolah negeri, namun kejadian yang membuatnya tidak nyaman, sering ND alami.

ND menjelaskan, meskipun tekanan itu dilakukan tidak dihadapan siswa lainnya, tetap saja membuat ND merasa tidak nyaman, selama menjalani pembelajaran disekolah tersebut. Bahkan, ND juga kerap mendapat perundungan dari siswa lain disekolahnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: