Dilindungi Undang-Undang, Diskriminasi Terhadap Penghayat Kepercayaan Masih Ditemukan

Dilindungi Undang-Undang, Diskriminasi Terhadap Penghayat Kepercayaan Masih Ditemukan

Pelajar yang menganut aliran kepercayaan saat menceritakan pengalaman tidak mengenakan saat duduk di bangu SMPN kepada para panelis saat Diskusi Publik berjudul "Praktik Baik: Mewujudkan Hak Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa" yang digelar-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-

"Saya beberapa kali, sering lah, dipanggil guru, disuruh untuk memakai atribut keagamaan tertentu, tapi kan saya tidak mau. Padahal disitu kan sekolah untuk umum, sekolah negeri. Seharusnya tidak mewajibkan pakaian seperti itu," aku ND saat ditemui disela acara diskusi.

BACA JUGA:Kondisi Jalan Sembawa-Asinan di Kecamatan Kalibening Rusak Parah

Meskipun demikian, upaya untuk memenuhi hak-hak para penghayat terus dilakukan. Staf khusus Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek, Berto Tukan, menjelaskan bahwa pemerintah sedang berupaya mencetak lebih banyak guru untuk mengajarkan pendidikan kepercayaan melalui program studi yang baru dibuka di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. 

"Semua upaya ini mencerminkan niat baik pemerintah untuk memastikan bahwa hak-hak para penghayat kepercayaan diakui dan dihormati," ujar Berto.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Banyumas, Deskrat Djatmiko, menyampaikan, Penghayat Kepercayaan memiliki peran penting.

BACA JUGA:Gelapkan Sepeda Motor, Beruk Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

"Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kebudayaan Indonesia, para penghayat kepercayaan memiliki peran penting, dalam menjaga kekuatan budaya yang berdampak positif pada ketahanan ekonomi dan sosial bangsa," kata Djatmiko.

Seorang penyuluh dan penganut penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Feby Lestari, mengungkapkan, bahwa pemerintah sudah memiliki niat baik untuk memenuhi hak para penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 

"Sudah ada niat baik dari pemerintah melalui konstitusi dan berbagai peraturan, termasuk Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 28E ayat (2) UUD 1945, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PPU-XIV/2016. Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, perlu adanya kajian bersama. Agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelayanan," ungkap Feby. (dms)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: