Ruda Paksa Anak Tiri dengan Dalih Pesugihan, Warga Cilacap Divonis 16 Tahun Penjara
Jumpa pers kasus ruda paksa yang dilakukan oleh RM, di Mapolres Purbalingga, awal tahun 2024 lalu.-Dok Aditya/Radarmas-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: