Ruda Paksa Anak Tiri dengan Dalih Pesugihan, Warga Cilacap Divonis 16 Tahun Penjara

Ruda Paksa Anak Tiri dengan Dalih Pesugihan, Warga Cilacap Divonis 16 Tahun Penjara

Jumpa pers kasus ruda paksa yang dilakukan oleh RM, di Mapolres Purbalingga, awal tahun 2024 lalu.-Dok Aditya/Radarmas-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: