Pilkada 2024, 1.392.370 Pemilih Sementara di Kabupaten Banyumas Ditetapkan KPU

Pilkada 2024, 1.392.370 Pemilih Sementara di Kabupaten Banyumas Ditetapkan KPU

Rapat Pleno penetapan DPS Pilkada Kabupaten Banyumas 2024, Minggu (11/8/2024). -DOK KPU BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 dengan jumlah total 1.392.370 pemilih. Dengan rinciannya adalah 696.906 pemilih laki-laki dan 695.464 pemilih perempuan, yang tersebar di 27 kecamatan, 331 desa/kelurahan, dan 2.650 Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Penetapan ini dilakukan setelah rapat pleno terbuka yang berlangsung di Hotel Meotel Purwokerto pada Minggu (11/8/2024). Acara tersebut dihadiri oleh pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bawaslu, perwakilan partai politik, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari seluruh Kabupaten Banyumas.

Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah, menyampaikan penghargaan kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan DPS, termasuk Bawaslu, pemerintah, tokoh masyarakat, dan partai politik. 

BACA JUGA:Bakar Sampah di Dekat Jalur Kereta Api Bisa Dipidana

"Kami memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang telah bekerja keras selama 30 hari untuk menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian (Coklit),“ ujar Rofingatun saat memimpin rapat pleno.

Sementara dikesempatan yang sama, Ketua Divisi Rendatin, Yasum Surya Mentari, menjelaskan bahwa Proses Penyusunan DPS yang ditetapkan melalui serangkaian tahapan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024. 

"Proses sudah dimulai dengan penerimaan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari KPU RI, yang kemudian diverifikasi dan divalidasi melalui proses Coklit oleh Pantarlih," jelasnya.

BACA JUGA:KPU Purbalingga Tindaklanjuti Saran Perbaikan Bawaslu Setelah Sidalih Dibuka Kembali

Dengan bantuan Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih), data tersebut disinkronkan oleh PPS dan PPK untuk memastikan keakuratannya. Sebelum DPS ditetapkan, PPS dan PPK juga mengadakan rapat pleno terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pihak. 

Yasum menambahkan bahwa pihaknya juga menggunakan fitur tabrak data di Sidalih untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah pemilih ganda yang terdaftar di lebih dari satu tempat.

“Proses tabrak data antar kabupaten dan provinsi ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pemilih yang tercatat di lebih dari satu lokasi,” jelas Yasum saat memberikan penjelasan di depan peserta rapat pleno.

BACA JUGA:Ciptakan Produk Hukum Daerah Berbasis Pancasila, BPIP dan Undip Luncurkan Laraskumda di Klaten

Yasum juga menyebutkan bahwa jumlah DPS yang ditetapkan hari ini mengalami penurunan dibandingkan dengan DP4 yang diterima sebelumnya. 

"Hal ini disebabkan oleh pencoretan sejumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), seperti meninggal dunia, menjadi anggota TNI/Polri, pindah domisili ke luar kabupaten, atau tercatat ganda di tempat lain," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: