Nilai Kurang, 49 Honorer Bakal Surati Kemenpan

Nilai Kurang, 49 Honorer Bakal Surati Kemenpan

GRAFIS PURWOKERTO-Sebanyak 49 honorer bakal menyurati Kemenpan RB lantaran hasil test dalam rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibawah passing grade. Surat yang dikirim berisi tentang permintaan pemberian kebijakan karena nilai dibawah passing grade agar bisa tetap diterima menjadi PPPK. Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Banyumas Achmad Supartono mengatakan, passing grade yang ditentukan Kemenpan RB yakni 65. Nilai tersebut merupakan standar minimal dari total penggabungan antara lain test kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosiokultural. "Aturan lain, untuk nilai kompetensi teknis minimal 42," katanya. Untuk kompetensi teknis, soal yang diberikan dalam test tersebut yakni 40 soal. Untuk mendapatkan nilai minimal 42, peserta minimal bisa menjawab dengan benar 14 soal saja. "Jika sudah benar 14 soal, maka untuk kompetensi teknis, peserta memenuhi standar minimal passing grade," terangnya. Hasil test yang berhasil direkap oleh BKDD, peserta dengan nilai total kompetensi kurang dari 65 sebanyak 6 orang, nilai kompetensi teknis kurang dari 42, 43 orang, nilai wawancara kurang dari 15, nol orang. "Sehingga total peserta yang dibawah passing grade 49 orang," ujarnya. Terkait rencana tersebut, honorer sudah melakukan komunikasi dengan memberikan surat ke bupati dengan tembusan sekda dan BKDD. Atas rencana tersebut, pemkab akan memfasilitasi. "Karena semua kebijakan berada di pemerintah pusat. Sehingga pemkab hanya bisa memfasilitasi. Rencana hari ini (kemarin_red), surat tersebut bakal dikirim ke Kemenpan RB," ungkapnya. Jumlah peserta tersebut merupakan peserta dengan hasil dibawah passing grade. Bukan peserta yang gagal atau tidak lolos. Karena yang berhak menyatakan peserta gagal atau tidak lolos adalah Kemenpan RB. Nilai tersebut memang bisa dilihat saat setelah test, dan bisa dilihat oleh umum. "Kami masih mengikuti jadwal dari kemenpan RB. Untuk pengolahan nilai 25 Februari - 28 Februari dan pengumuman 1 Maret," ungkapnya. Supartono menambahkan, karean ada 49 peserta dengan nilai dibawah passing grade, maka diharapkan ada kebijakan dari Kemenpan. Harapannya, mereka bisa masuk ke rekruitmen PPPK pada tahap selanjutnya. "Tentunya dengan passing grade yang sama. Sehingga mereka bisa belajar dari sebelumnya," ungkapnya. Lebih jauh dia mengatakan, nantinya jika memang tidak ada kebijakan dari Kemenpan dan dinyatakan lolos atau tidak dari hasil test kemarin, maka honorer yang tidak lolos tersebut akan kembali ke posisi semula. "Posisi semula yakni dengan menjadi honorer lagi," tutupnya. (ida)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: