Kejari Purbalingga Hentikan Kasus Pencurian Sepeda Lewat Restorative Justice
Proses pemberian Restorative Justice kepada tersangka AP di Kejari Purbalingga, Selasa (12/7/202). ADITYA/RADAR BANYUMAS PURBALINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga kembali menghentikan kasus pidana umum dengan menerapkan restorative justice. Restorative justice diambil berdasarkan gelar perkara atau ekspose. Kali ini giliran kasus pencurian sepeda yang dilakukan tersangka AP di perumahan Griya Abdi Kencana di Kelurahan Purbalingga Wetan, Kecamatan Purbalingga, yang diselesaikan dengan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice. Kasi Intelejen Kejari Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana mengatakan, hal itu tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga Nomor B-1528/M.3.23/Eoh.2/07/2022 tanggal 12 Juli 2022. "Hari Selasa ini (12/7/2022), Kejaksaan Negeri Purbalingga melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap tersangka AP, yang melakukan tindak pidana Pencurian yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP," katanya, Selasa (12/7/2022) pagi. Ditambahkan olehnya, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga Revanda Sitepu kepada tersangka AP, dengan disaksikan oleh korban dan keluarga tersangka di Kejaksaan Negeri Purbalingga. Adapun pertimbangan dalam Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap tersangka AP, adalah telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. "Tersangka belum pernah dihukum. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," lanjutnya. https://radarbanyumas.co.id/curi-handphone-sahabat-eldo-warga-gumelar-bebas-lewat-restorative-justice-ini-alasannya/ Selain itu, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. "Tak hanya itu pertimbangan Sosiologis. Serta, masyarakat merespon positif juga menjadi faktor diberikannya Restorative Justice, " imbuhnya. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: