Jokowi Tidak Melanggar Aturan Kampanye

Jokowi Tidak Melanggar Aturan Kampanye

Terkait Penggratisan Jembatan Suramadu JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali mengeluarkan keputusan atas laporan dugaan pelanggaran kampanye. Kali ini lembaga itu menghentikan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo terkait penggratisan Jembatan Suramadu. Setelah kasus tersebut dilaporkan, Bawaslu langsung melakukan penyelidikan. Berbagai pihak pun dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait kasus itu. Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, selain memeriksa saksi, pihaknya memeriksa barang bukti. ”Barang bukti yang diajukan pelapor lemah,” kata dia saat dihubungi Jawa Pos kemarin (28/11). Pelapor ternyata tidak bisa menunjukkan bukti bahwa kegiatan itu berkaitan dengan pasal 282 dan 282 Undang-Undang Pemilu 7/2017, yakni menguntungkan paslon. Tidak ada bukti kuat bahwa keputusan yang diambil Jokowi itu merupakan kegiatan kampanye. Maka, merujuk hasil penyelidikan tersebut, Bawaslu akhirnya memutuskan bahwa kegiatan itu tidak berkaitan dengan kepentingan dan tindakan yang menguntungkan peserta pemilu selama masa kampanye. Bawaslu menilai, penggratisan biaya Jembatan Suramadu tidak dalam konteks kampanye atau tidak ada kaitannya dengan kegiatan kampanye. Menurut Ratna, kebijakan itu murni untuk kepentingan masyarakat. Penggratisan tersebut terbukti tidak menguntungkan salah satu pasangan calon yang maju pada pemilu mendatang. Karena itu, Bawaslu menilai kebijakan tersebut bukanlah pelanggaran dan pidana kampanye pemilu. Keputusan menghentikan laporan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani Ratna pada 19 November 2018. Statusnya adalah laporan atau putusan bukan tindak pidana pemilu. Seperti diberitakan, laporan itu diajukan Forum Advokat Rantau (Fara) ke Bawaslu pada Selasa (30/10). Fara menduga, ada pelanggaran terkait kebijakan pemerintah menggratiskan fasilitas Jembatan Suramadu. Sebelumnya, Bawaslu juga menghentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kasus dugaan pelanggaran kampanye terkait aksi angkat jari pada acara Annual Meeting IMF dan Bank Dunia di Bali pada 14 Oktober lalu dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Abdul Kadir Karding, wakil ketua TKN Jokowi-Ma’ruf, mengatakan bahwa keputusan Bawaslu sudah tepat. Sebab, yang dilakukan Jokowi, yakni menggratiskan Jembatan Suramadu, adalah kebijakan pemerintah untuk masyarakat Suramadu dan sekitarnya. Jadi, tidak ada kepentingan politik. Dengan penggratisan Suramadu, masyarakat Madura akan mudah melintas di jembatan itu. Mereka tidak perlu lagi mengeluarkan uang untuk biaya tol. Masyarakat akan sangat dimudahkan dengan kebijakan tersebut. ”Kebijakan Pak Jokowi itu sangat tepat dan murni untuk kepentingan rakyat,” ucap dia. (lum/c10/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: