Perusahaan di Pantura Tegal Tolak Naker Lokal, DPRD Geram
WAWANCARA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal M. Khuzaeni (kanan) dan Anggota DPRD Kabupaten Tegal H. Khaeru Sholeh (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (11/6).-YERI NOVELI/RADAR SLAWI-
SLAWI, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sebuah perusahaan di Jalan Pantura Kabupaten Tegal diduga menolak para tenaga kerja (naker) lokal. Padahal, naker ini domisilinya di sekitar perusahaan tersebut.
Saat mendapat kabar itu, Anggota DPRD Kabupaten Tegal, H. Khaeru Sholeh mengaku sangat kecewa. Mestinya, perusahaan yang kabarnya baru beroperasi belum lama ini dapat merekrut para naker, khususnya warga Kabupaten Tegal. Namun yang terjadi, justru perusahaan itu menolak.
"Tadinya warga mau demo di depan perusahaan itu, tapi saya cegah. Saran saya, supaya dikomunikasikan dulu dengan pihak-pihak terkait," kata Sholeh, Selasa (11/6).
BACA JUGA:BPIP Tegaskan Hasil Ijtima MUI Berpotensi Merusak Kemajemukan dan Melawan Pancasila
Politikus PPP ini menuturkan, perusahaan itu semula beroperasi di Tangerang. Namun beberapa waktu lalu, perusahaan pindah di Jalan Raya Pantura Tegal-Pemalang.
Perusahaan kabarnya menolak para naker lokal yang sudah mendaftar secara prosedur. Tentunya ini bertentangan dengan Perda Kabupaten Tegal tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Perda itu disahkan pada 18 September 2017.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Kedungwuluh, Warga Kaligondang Meninggal Dunia
"Karyawannya malah dari Tangerang semua. Sedangkan warga pribumi tidak ada yang direkrut," kata Sholeh kesal.
Hal senada disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni. Dia menyatakan, sejatinya investor masuk ke Kabupaten Tegal tujuannya untuk mengentaskan angka pengangguran.
Namun jika tidak merekrut naker lokal, sangat disayangkan. Setidaknya Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Kabupaten Tegal menanyakan ke perusahaan yang bersangkutan berapa kebutuhan karyawannya.
BACA JUGA:Belasan Wilayah Susah Sinyal GSM, Dinkominfo Bakal Usulkan Program ke Kementerian
Karena sebelum berinvestasi di Kabupaten Tegal, tentunya perusahaan itu juga meminta izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
"DPMPTSP kan sudah berupaya mencarikan investor, mestinya Dinas Perinaker mengambil kesempatan ini, menanyakan kebutuhan karyawannya berapa, mulai dari karyawan produksi sampai administrasi," tegas Jeni, sapaan akrab Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal ini.
Menurutnya, jika mengacu pada aturan yang ada, investor yang masuk ke Kabupaten Tegal supaya merekrut warga Kabupaten Tegal sedikitnya 75 persen dari kebutuhan perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: