Sah, Masa Jabatan Kepala Desa Ditambah 2 Tahun

Sah, Masa Jabatan Kepala Desa Ditambah 2 Tahun

Pj Bupati Cilacap serahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada Kepala Desa Klapagada, Senin (10/6/2024).-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Raut wajah ceria terlihat pada Kepala Desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Cilacap, pasalnya SK perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun telah mereka terima.

Pengukuhan atau penyerahan SK tersebut dilaksanakan di Pendopo Wijaya Kusuma Chakti dan diserahkan langsung oleh Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri, Senin (10/6/2024).

"Hari ini kita berikan SK perpanjangan selama 2 tahun bagi Kepala Desa di seluruh Kabupaten Cilacap," kata Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri.

Menurutnya, penyerahan ini menandai dimulainya masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

BACA JUGA:Remaja Yang Hilang Terseret Ombak Pantai Teluk Penyu Cilacap Akhirnya Ditemukan

BACA JUGA:Atur Kesetaraan Gender, Pemkab Cilacap Susun Raperda Pengarusutamaan Gender

"Perubahan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," tandasnya.

Setelah menerima SK, para Kepala Desa tersebut diminta segera bekerja menuntaskan tugas-tugas yang ada serta mendukung sepenuhnya program-program pokok Pj Bupati Cilacap.

"Ini kesempatan luas bagi para kepala desa untuk menuntaskan program kerja pembangunan di desa masing - masing dengan tujuan mesejahterakan masyarakat," tegasnya.

Sementara itu Kepala Desa Klapagada Kecamatan Maos Aris Kristanto, mengucapkan terima kasih kepada Pj Bupati Cilacap karena telah mendukung apa yang para kepala desa perjuangkan.

"Dengan masa tambahan ini tentunya akan semakin panjang waktu bagi kami untuk menuntaskan program kerja yang telah kami susun, termasuk mengsukseskan program dari Pj Bupati seperti penyelesaian masalah stunting, Kemiskinan, UMKN dan lain - lain," katanya. (jul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: