Panwascam Temukan 15 Pelanggaran APK

Panwascam Temukan 15 Pelanggaran APK

Sebuah APK yang dinyatakan melanggar karena dipasang di pohon. FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS SUMPIUH - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sumpiuh mencatat, sedikitnya ada 15 pelanggaran alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan calon legislatif (Caleg) di wilayahnya, hingga Rabu (7/11) kemarin. Angka pelanggaran itu, masih bisa terus bertambah mengingat pemilihan legislatif (pileg) belum berlangsung. "Pelanggaran di sepanjang ruas jalan Keluarahan Kebokura hingga Lebeng. Sudah dikoordinasikan dengan caleg untuk memindah," jelas Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwascam Sumpiuh Suparniatun, Rabu (7/11). Menurut Atun, sapaan akrabnya, para caleg berdalih tidak mengetahui pemasangan APK bakal melanggar. Sebab, mereka dalam memasang APK mempekerjakan orang. Sedangkan, lanjutnya, berdasarkan pengakuan caleg sudah memahami peraturan pemasangan APK. Sehingga Panwascam meminta supaya caleg lebih memperhatikan dalam mempekerjakan orang. Terutama dalam pemasangan APK. Dia memprediksi, pada Desember hingga Januari mendatang, APK akan semakin menjamur. Sebab sudah mendekati bulan pemungutan suara. Mulai dari pemasangan di pohon hingga stiker di rumah warga. "Panwascam siap-siap untuk pemantauan pelanggaran pemasangan APK. Di mana-mana nanti ada APK," ujar Atun. Sementara itu, pantauan Radarmas, hingga Rabu (7/11) siang, APK melanggar belum dipindah. Sepanjang ruas jalan Kelurahan Kebokura hingga Desa Lebeng masih terdapat APK dipaku di pohon dan diikat antar pohon. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: