304 APK Pileg dan Pilpres Kota Tegal Dibredel

304 APK Pileg dan Pilpres Kota Tegal Dibredel

ANGKUT : Personel gabungan mencopot APK yang terpasang di zona larangan karena dinilai menggangu ketertiban umum kemarin.SYAMSUL FALAQ/RADAR TEGAL TEGAL-Sebanyak 304 Alat Peraga Kampanye (APK) milik calon legislatif, partai politik dan calon presiden, terpaksa dibredel personel gabungan saat melakukan penertiban, Selasa (6/11). Bahkan, personel gabungan dari Bawaslu, KPU, Dishub, dan Satpol PP langsung menyisir empat kecamatan sekaligus untuk menertibkan APK yang pemasangannya dinilai melanggar dan tidak sesuai ketentuan. Ketua Bawaslu Kota Tegal, Akbar Kusharyanto mengungkapkan, berdasarkan rekap APK yang ditertibkan di empat kecamatan meliputi banner, spanduk, baliho dan bendera parpol. Rinciannya, Kecamatan Margadana sebanyak 92 APK, Galsel 65 APK, Galbar 37 APK, dan Galtim mencapai 110 APK karena pemasangannya dinilai melanggar ketentuan. Selain itu, pelanggaran pemasangan APK juga dinilai mengganggu ketertiban umum dan dianggap melanggar kesepakatan hasil musyawarah terkait zona larangan. "APK yang ditertibkan, yakni pemasangannya melintang di jalan, taman (RTH), tiang listrik atau telepon, dan zona larangan pemasangan APK," terangnya. Terkait penertiban APK tersebut, kata Akbar, merupakan tindak lanjut dan penindakan mengacu larangan sesuai PKPU tentang pemasangan APK. Menurutnya, berdasarkan zona larangan pemasangan APK meliputi tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, Ruang Terbuka Hijau (taman-red) dan sepanjang jalan protokol. Yakni, Veteran, A Yani, AR. Hakim, Sultan Agung, Kartini dan Jenderal Sudirman. "Untuk mengantisipasi pelanggaran pemasangan APK, kami juga terus mengimbau pengurus Parpol dan caleg untuk lebih mematuhi zona pemasangan APK," pungkasnya. (syf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: