Wirapraja Yakinkan Masa Jabatan 8 Tahun Mampu Rampungkan Program Desa
Karsono, Ketua Paguyuban Wirapraja Kabupaten Purbalingga-Wirapraja untuk Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Paguyuban Kepala Desa Wirapraja Kabupaten Purbalingga mengklaim adanya perpanjangan masa jabatan kades menjadi 8 tahun mampu merampungkan sejumlah program pembangunan di desa. Karena bisa berkesinambungan dalam satu kepemimpinan.
"Kami semua kades menyambut baik adanya perpanjangan masa jabatan itu. Tentunya dengan membenahi kinerja yang lebih baik dan taat aturan main dalam pengelolaan keuangan," kata Ketua Wirapraja Kabupaten Purbalingga, Karsono, Selasa 28 Mei 2024.
Program itu misalnya fisik dan pemberdayaan ekonomi. Lalu program kegiatan lain yang saling terkait setiap tahun.
Ia juga mengungkapkan, dari hasil pertemuan, Pemkab Purbalingga akan memberikan SK perpanjangan bagi 215 kades dari 224 desa. Sisanya 9 desa karena masih dipimpin penjabat (Pj) kades, hanya dilakukan Pilkades antarwaktu.
BACA JUGA:Agustus, 224 Kades Dapat SK Perpanjangan Masa Jabatan
BACA JUGA:Perpanjangan 184 Jabatan Kades dan Pilkades Tunggu Regulasi
"Sesuai rencana, SK perpanjangan akan diberikan pada Agustus mendatang," tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan, semestinya Undang-Undang harus menunggu PP dan Perda. Namun di pasal 118 memang bisa lebih khusus tidak harus menunggu PP dan Perda.
Seperti diberitakan, Kepala Desa dii Kabupaten Purbalingga bakal menerima SK perpanjangan masa jabatan sebanyak 2 tahun sesuai amanat UU terbaru. Sehingga tidak diperlukan regulasi turunan lebih dulu, namun bisa langsung disiapkan SK perpanjangan itu.(amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: