Curi Delapan Ekor Burung Merpati di Karangmalang, Residivis Ditangkap Polisi

Curi Delapan Ekor Burung Merpati di Karangmalang, Residivis Ditangkap Polisi

Jumpa pers kasus pencurian burung merpati di Mapolres Purbalingga, Rabu, 22 Mei 2024.-HUMAS POLRES UNTUK RADARMAS-

Pelaku mengungkapkan, rencananya burung merpati yang dicurinya akan dijual untuk mendapatkan uang.

Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2019. 

Dalam kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan juncto Pasal 64 KUHP. Yakni, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: