Jaringan Pakistan Yang Jadi Dalang

Jaringan Pakistan Yang Jadi Dalang

Penyelundupan Ratusan Kilo Sabu di Jepara JEPARA- Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan delapan orang sebagai tersangka penyimpanan ratusan kilogram  sabu-sabu di  Batealit, Jepara, kemarin. Delapan orang itu, empat di antaranya warga negara asing (WNA) asal Pakistan. Sedangkan, empat lainnya warga negara Indonesia (WNI). Yang merupakan warga Pakistan iakah Faiq, Amran Malik, Riaz , dan Toriq. Sementara empat WNI yakni Yulian, Tommy, Kristiadi, Didit. Dari informasi yang dihimpun, barang haram itu berasal dari Guangzho, Tiongkok, yang diedarkan jaringan Pakistan ke Indonesia. Informasi tersebut ditindak lanjuti tim BNN bekerja sama dengan Bea Cukai dan Internasional Agency. Selanjutnya ditelusuri hingga sampai ke Jepara ini. Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengungkapkan, penggerebekan ini dari pengintaian selama satu bulan lalu. Berkat kerja sama dan dukungan dari semua pihak akhirnya sindikat narkoba jaringan Pakistan ini dapat diringkus. "Kami akan mengembangkannya karena dimungkinkan masih ada tempat-tempat lain yang dimanfaatkan para orang tak bertanggung jawab ini untuk menyimpan barang haram itu," ungkapnya saat jumpa pers di gudang yang dipakai jaringan Pakistan untuk menyimpan sabu-sabu . Untuk memasukkan sabu-sabu ke Indonesia, lanjutnya, jaringan tersebut memanfaatkan mesin generator set (genset) yang diimpor langsung dari Tiongkok. Agar tidak terdeteksi oleh pemindai sinar X atau X-Ray, sabu-sabu tersebut dimasukkan ke dalam blok mesin dan dilapisi kertas karbon. "Pelaku cukup cerdik mengelabui petugas. Namun, berkat kerja sama dari tim dari Bea Cukai dan pengamatan selama sebulan, akhirnya dapat menemukannya di Jepara,"  imbuhnya. Jumlah sabu-sabu untuk sementara, sebanyak 100 kilogram. Jumlah itu dari 50 mesin genset yang telah dibongkar. Sedangkan sisanya sebanyak 100 mensin genset akan dibongkar kembali pada hari berikutnya guna mengetahui jumlah seluruh sabu-sabu. "Sabu-sabu yang ada di dalam mesin genset, ukurannya berbeda-beda karena ada yang mencapai 1,75 kilogram dan ada pula yang mencapai dua kilogram. Selain itu, dari hasil pengujian, sabu-sabu tersebut masuk kategori kualitas satu karena kadarnya mencapai 89 persen," tuturnya. Berdasarkan data yang dirilis BNN, pengiriman narkoba tersebut disembunyikan di dalam genset serta pengirimannya bersamaan dengan filter genset. Totalnya ada 294 unit. Pengiriman melalui pelabuhan Semarang yang dikoordinasi salah satu tersangka Riaz warga Pakistan. Dia  tinggal di Indonesia dan memiliki istri warga negara Indonesia. Dalam menjalankan bisnis haramnya itu, tersangka Riaz bekerja sama dengan warga Indonesia Didit salah seorang warga asal Kota Jepara. Setelah tiba di Semarang, sabu-sabu tersebut dipindahkan ke gudang CV Jepararaya milik Didit yang merupakan pengusaha  di bidang mebel. Dalam penggerebekan pada Rabu (27/1) lalu, petugas dari BNN berhasil menangkap delapan tersangka beserta barang bukti 100 kilogram sabu untuk sementara, ATM, paspor dan dua unit alat timbang. Sindikat tersebut dibiayai oleh Kamran, warga Negara Pakistan yang juga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kejahatan narkoba dengan tersangka warga Negara Nigeria yang tertangkap di Jakarta. Rencananya, sabu-sabu tersebut akan diedarkan ke seluruh Indonesia dengan disembunyikan di dalam produk mebel. "Jaringan Pakistan ini, masuk ke Indonesia sejak 2013 lalu. Jadi mereka selama hampir tiga tahun sudah menjalankan aksi kejahatannya dengan pengedaran narkoba," tutur Buwas. (ery)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: