Kotak Suara Pilbup Tegal 2018 Baru Dibongkar

Kotak Suara Pilbup Tegal 2018 Baru Dibongkar

BUKA KOTAK SUARA - Jajaran KPU Kabupaten Tegal bersama Bawaslu dan sejumlah anggota Polres Tegal membuka kotak suara Pilbup 2018 di depan Aula KPU setempat, Senin (8/10).YERI NOVEL/RADAR SLAWI SLAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal melakukan pembongkaran atau pengosongan kotak suara Pemilihan Bupati (Pilbup) Tegal 2018. Pengosongan kotak suara yang berisi surat suara itu dilakukan di depan Aula KPU setempat, Senin (8/10) pagi. Saat membuka kotak suara itu, jajaran KPU didampingi Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal Ikbal Faizal dan sejumlah anggota Polres Tegal. "Kotak suara ini akan kita kosongkan, karena kotak suara ini akan dilelang," kata Komisioner KPU Kabupaten Tegal Divisi Keuangan Umum dan Logistik, Nurohman. Setelah dibongkar, lanjut Nurohman, surat suara akan disimpan di Aula KPU dengan menggunakan karung. Setiap karung akan diberi tanda atau nama tempat pemungutan suara (TPS) nya. Setiap TPS, 1 karung. Walau kotak suara dibuka, tapi surat suara tidak dihitung ulang. "Kita hanya memindahkan saja. Tidak dihitung ulang," ujarnya. Dia merinci, jumlah kotak suara Pilbup dan Pemilihan Gubernur (Pigub) yang tersimpan di Aula KPU itu, sebanyak 12.017 unit. Kotak suara itu nantinya akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Tegal. Hasil lelang langsung dimasukkan ke dalam kas negara. "Kotak suara pilbup dan pilgub akan dilelang bersamaan. Untuk waktunya, kami belum tahu. Yang jelas, pelaksanaannya tahun ini," cetusnya. Sementara untuk surat suara, akan dilelang setelah pelantikan Bupati Tegal terpilih. "Lelangnya tahun depan," imbuhnya. (yer)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: