Gugatan OSO Ditolak Bawaslu

Gugatan OSO Ditolak Bawaslu

Pilih Lanjutkan Sengketa ke PTUN JAKARTA – Nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) masih ”tercoret” dari datar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Upayanya menggugat ke Bawaslu pun gagal. Kini ketua DPD itu berupaya melanjutkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Putusan Bawaslu atas gugatan OSO dibacakan kemarin (5/10). Lembaga pengawas pemilu tersebut menolak gugatan OSO tentang pemberlakuan tambahan syarat pengunduran diri dari kepengurusan parpol untuk bisa mencalonkan diri sebagai senator. ”Menyatakan terlapor (KPU, Red) secara sah dan meyakinkan tidak melakukan perbuatan pelanggaran administratif,” ucap Ketua Majelis Pemeriksa Sengketa Abhan. Salah satu faktor yang membuat permohonan itu ditolak adalah keterkaitan perkara dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pada 23 Juli lalu MK menyatakan bahwa calon anggota DPD tidak boleh berasal dari pengurus parpol. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut berlaku sejak Pemilu 2019. Para calon anggota DPD yang merupakan pengurus parpol wajib mundur dari kepengurusan bila ingin melanjutkan pencalonan. OSO yang kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPD ternyata tidak bersedia mundur dari jabatan ketua umum Partai Hanura. Saat menolak permohonan OSO kemarin, Bawaslu menilai pendaftaran calon anggota DPD bisa berlangsung sampai menjelang penetapan DCT. ”Sehingga proses penyerahan dokumen, verifikasi, dan tanggapan masyarakat (sebelum DCT, Red) adalah sebuah proses pendaftaran,” ujar anggota majelis Fritz Edward Siregar. Menurut Bawaslu, penyusunan dan penetapan DCS bukan sebuah tahap final. Masih dimungkinkan adanya perubahan dari status memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) ataupun sebaliknya. Misalnya akibat tanggapan masyarakat atau terdapat aturan pencalonan yang dilangkahi. Yusril Ihza Mahendra, pengacara OSO, mengaku tidak puas atas putusan Bawaslu. ”Kami akan mem-follow up ini ke pengadilan tata usaha negara,” cetusnya seusai sidang kemarin. Pihaknya tidak sependapat dengan Bawaslu yang menyatakan bahwa pendaftaran terus berlangsung sampai menjelang penetapan DCT. Sehingga ketika ada aturan baru dianggap harus dilaksanakan. Dampaknya, OSO tidak bisa diproses sebagai calon anggota DPD dari Provinsi Kalimantan Timur. Menurut Yusril, putusan MK tidak berlaku surut. Artinya, ketika persyaratan sudah dilengkapi dan diumumkan dalam DCS, tidak ada lagi yang bisa menghalangi OSO untuk lolos ke DCT. Kecuali bila ada tanggapan masyarakat. ”Tidak karena syarat baru,” lanjut guru besar hukum tata negara tersebut. Karena itu, pihaknya memutuskan maju ke PTUN. Yusril yakin pengadilan lebih profesional dalam pertimbangannya. Sebab, dalam kasus OSO, yang lebih banyak dibicarakan adalah penafsiran hukum, bukan bukti. Rencananya, gugatan tersebut diajukan pekan depan. (byu/c9/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: