Pembentukan Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Kabupaten Cilacap Tunggu Petunjuk Teknis

Pembentukan Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Kabupaten Cilacap Tunggu Petunjuk Teknis

Ketua KPU Cilacap Weweng Maretno.-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilacap belum membentuk badan Ad Hoc atau badan pelaksana, untuk Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada November mendatang.

Hal tersebut dikarenakan belum adanya petunjuk teknis (juknis) yang pasti, mengenai mekanisme penyaringan khususnya panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

"Sesuai PKPU mestinya pembentukan badan Ad Hoc dimulai tanggal 17 April hingga 5 Mei, tapi kita masih tunggu Juknisnya," kata Ketua KPU Cilacap Weweng Maretno, Selasa (16/4/2024).

Sehingga belum ada kepastian untuk badan Ad hoc pelaksanaan Pilkada 2024. Masih menggunakan petugas yang sama pada saat Pemilu 2024 kemarin, atau akan melakukan perekrutan kembali.

BACA JUGA:Didukung Kader, PKB Tunjuk Syamsul Aulia Rahman Jadi Calon Bupati Cilacap

BACA JUGA:Waspada, Cuaca Ekstrem Masih Berpotensi Terjadi di Cilacap

"Besok (Rabu) ada Rakornas untuk pembahasan hal itu di pusat. Nanti dari kita (KPU Cilacap) yang hadir Divisi Sumber Daya Manusia," lanjutnya.

Sedangkan terkait kebutuhan personil, Weweng menyebut, jumlah personel PPK di setiap kecamatan sebanyak 5 orang dan personel PPS di setiap desa/kelurahan sebanyak 3 orang. Sedangkan untuk jumlah personel kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di setiap TPS sebanyak 7 orang.

"Jumlah personel PPK yang dibutuhkan sebanyak 120 orang untuk 24 kecamatan. Sedangkan jumlah personel yang dibutuhkan sebanyak 852 orang untuk 284 desa/kelurahan," tutupnya. (jul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: