Peraturan Pemerintah Terkait Penggunaan Motor Listrik di Indonesia

Peraturan Pemerintah Terkait Penggunaan Motor Listrik di Indonesia

Berbagai peraturan dari pemerintah yang mengatur terkait penggunaan sepeda motor listrik di Indonesia.-Fahma Ardiana-

2. Perpres Nomor 55 Tahun 2019

Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai dikeluarkan Presiden Jokowi untuk mempercepat pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik.

BACA JUGA:TIPS SUKSES Membuka Usaha Dealer Motor Listrik, LENGKAP dengan Rincian Biayanya

BACA JUGA:Kelebihan Menggunakan Motor Listrik dengan Sistem Sewa Baterai, Lebih HEMAT?

Peraturan presiden ini juga menjadi kerangka hukum kendaraan listrik pertama di Indonesia. 

Berikut beberapa peraturan kendaraan listrik yang diatur dalam peraturan tersebut.

- Penyediaan prasarana

- Penggunaan tingkat komponen nasional

BACA JUGA:WASPADA ! Dampak Terlalu Sering Mencuci Motor Listrik

BACA JUGA:Kenali Yuk! Inilah Perbedaan Antara Motor Listrik 1 Fasa dengan 3 Fasa

- Pemberian insentif

- Registrasi dan identifikasi

3. Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2020

Untuk kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik Peraturan Menteri (Permenhub) No. 45 juga berlaku. Kendaraan yang dimaksud dalam peraturan ini antara lain skuter listrik, sepeda motor listrik, hoverboard, dan skuter listrik.

BACA JUGA:KEREN!! Suzuki Hadirkan Motor Listrik yang Mengubah Gaya Berkendara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: