Peraturan Pemerintah Terkait Penggunaan Motor Listrik di Indonesia

Peraturan Pemerintah Terkait Penggunaan Motor Listrik di Indonesia

Berbagai peraturan dari pemerintah yang mengatur terkait penggunaan sepeda motor listrik di Indonesia.-Fahma Ardiana-

RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Berkat peraturan pemerintah terkait penggunaan motor listrik di Indonesia, pemilik sepeda motor listrik dapat mengendarainya secara legal di jalan raya dan jalan utama. Kebijakan ini merupakan inisiatif pemerintah untuk mendorong penyebaran motor listrik.

Saat ini peminat motor listrik sedang tinggi karena diyakini memiliki beberapa keunggulan dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak.

Keunggulan kendaraan listrik yang digerakkan oleh motor listrik adalah lebih murah pengoperasiannya, lebih ramah lingkungan, dan lebih aman bagi pengemudi dan penumpang.

Dalam beberapa tahun terakhir, kendaraan listrik ramah lingkungan telah dibatasi pada lokasi tertentu seperti pusat perbelanjaan, bandara, pelabuhan, dan plaza.

BACA JUGA:WASPADA! 7 Kesalahan Umum Saat Menggunakan Motor Listrik untuk Perjalanan Jarak Jauh

BACA JUGA:Baru Membeli Motor Listrik? Lakukanlah Perawatan Ini Agar Performanya Selalu Terjaga

Adanya peraturan pemerintah tentang sepeda motor listrik memberikan landasan hukum untuk mengatur banyaknya peraturan mengenai pengoperasian sepeda motor listrik di jalan umum sebagai alat transportasi darat.

1. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 mengatur tentang Barang Kena Pajak berupa kendaraan listrik yang tergolong barang mewah dan dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Aturan PPnBM kendaraan ini diperkenalkan oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2019 dan berlaku sejak tahun 2021. 

BACA JUGA:BAHAYA NIH! Jarang Mencuci Motor Listrik Bisa Mengganggu Kinerja Mesin

BACA JUGA:Tips Memilih Cat Body Motor Listrik, Bikin Motor Jadi Keren dan Estetik

PPnBM kini didasarkan pada gas buang yang dihasilkan kendaraan, bukan berdasarkan bentuk kendaraan seperti pada peraturan sebelumnya. Semakin banyak emisi yang dihasilkan, semakin tinggi pajaknya. 

Kendaraan dengan penggerak motor listrik bisa mendapatkan keuntungan dari hal ini. Berdasarkan PP ini, pajak penjualan PPnBM kendaraan listrik dikenakan tarif sebesar 15% terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 0%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: