GAMPANG BANGET! Ini Cara Membuat STNK Motor Listrik yang Benar

GAMPANG BANGET! Ini Cara Membuat STNK Motor Listrik yang Benar

Cara Membuat STNK Motor Listrik-Eksaningrum-

RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Cara membuat STNK motor listrik tidaklah sulit. Anda hanya perlu melengkapi syarat dan mengikuti beberapa langkah yang sudah ditetaptkan. 

Hal ini penting untuk diperhatikan mengingat motor listrik juga seperti kendaraan pada umumnya yang membutuhkan Surat Tanda Naik Kendaraan (STNK). Apalagi penggunaan jenis kendaraan ini sedang menjadi trend yang digemari banyak orang. 

Saat ini, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sudah menjadi keharusan bagi pengendara motor listrik. Ini berarti bahwa setiap pengendara harus melakukan proses pengurusan STNK untuk motor listrik yang mereka kendarai. 

Menurut informasi yang dipublikasikan di situs resmi Indonesia.go.id, proses pengurusan STNK untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) didasarkan pada ketentuan yang jelas yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

BACA JUGA:HATI-HATI ! Ini Penyebab Motor Listrik Bisa Terbakar

BACA JUGA:Motor Listrik Jadi Pilihan Unggul untuk Masa Depan dengan Berbagai Keuntungan Memilikinya

Sesuai dengan Pasal 64 ayat 1 Undang-Undang tersebut, setiap kendaraan bermotor diwajibkan untuk melakukan registrasi agar memenuhi persyaratan teknis sebagai kendaraan yang layak digunakan di jalan. 

Persyaratan kendaraan bermotor listrik yang dianggap layak jalan mencakup memiliki dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) serta bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan, termasuk jika kendaraan mengalami perubahan.

Selain itu, syarat lainnya adalah mendapatkan surat keterangan dari perusahaan yang menerbitkan bahwa kendaraan tersebut telah memperoleh izin untuk lulus uji.

Syarat Membuat STNK Motor Listrik

Proses ini dapat dilakukan di kantor SAMSAT terdekat sesuai dengan wilayah tempat tinggal konsumen. Namun, sebelum mengurus STNK, ada beberapa syarat yang perlu diketahui oleh konsumen.

  1. Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
  2. Dokumen Bukti Hasil Pemeriksaan Kendaraan
  3. Surat Keterangan dari Karoseri yang Memiliki Izin
  4. Mengisi Formulir Permohonan
  5. KTP dan Salinannya
  6. Surat Kuasa Bermaterai

BACA JUGA:Motor Listrik Jadi Pilihan Unggul untuk Masa Depan dengan Berbagai Keuntungan Memilikinya

BACA JUGA:4 Cara Merawat Motor Listrik Bagi Pemula, Isi Daya Baterai dengan Langkah yang Tepat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: