Ditemukan 1.079 Pemilih Tak Penuhi Persyaratan

Ditemukan 1.079 Pemilih Tak Penuhi Persyaratan

CERMATI: Bawaslu Rembang mencermati data DPT Pemilu 2019 di kantor setempat kemarin. 1079 DPT Dinyatakan TMS REMBANG – Sebanyak 1.079 data pemilih pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 dinyatakan Bawaslu (Bawaslu) Kabupaten Rembang tidak memenuhi syarat. Temuan itu terkuak setelah DPT Pemilu 2019 DPT dicermati Bawaslu Rembang. Jumlah DPT Kabupaten Rembang dicermati 482.709 pemilih. Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Rembang Maftuhin mengungkapkan, seribuan data tidak memenuhi syarat itu meliputi 730 orang teridentifikasi ganda, dan 269 orang meninggal dunia. Lalu delapan orang tidak dikenal. Satu orang menjadi TNI. Sedangkan, 71 orang tercatat sudah pindah domisili. “Data ganda menjadi temuan paling banyak. Data itu tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Rembang,” terangnya kemarin. Bawaslu Rembang menggunakan tiga elemen dalam pencermatan data pemilih. Yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan tanggal lahir. Bila ada kesamaan pada tiga elemen tersebut, maka data pemilih dikategorikan ganda. Adapun temuan Bawaslu itu sudah dikirim kepada KPU Rembang. Agar ditindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan berlaku. Data tidak memenuhi syarat karena teridentifikasi ganda, Bawaslu Rembang meminta KPU Rembang agar mencoret salah satu. Sebab identifikasi gandanya bisa jadi antar TPS, antar desa, atau anantar kecamatan. “Untuk data TMS selain ganda, kami minta KPU Rembang memerintahkan PPS memastikan nama-nama tersebut dicoret dari DPT,” tegas Maftuhin. Maftuhin menambahkan, ditemukannya ribuan pemilih TMS dalam DPT ini diharapkan menjadi pelajaran penting KPU Rembang. Agar ketika melakukan pendataan bisa lebih cermat dan teliti, karena masalah tersebut rawan dipersoalkan peserta Pemilu. Rencananya, Bawaslu Rembang akan berkoordinasi dengan KPU Rembang dan pengurus 16 partai politik di kabupaten ini untuk menyikapi hal tersebut. Persoalan DPT ini diharapkan menjadi perhatian semua pihak. Masyarakat dan partai politik juga diminta untuk ikut mencermati data DPT yang sudah diumumkan tersebut. Sebab, masih terjadi kemungkinan para warga tidak masuk dalam daftar pemilih tersebut. Sebaliknya, warga yang sebenarnya tidak memenuhi syarat menjadi pemilih justru masuk dalam DPT. Dia menambahkan, banyak konflik yang terjadi dalam pemilihan langsung terkait dengan masalah DPT. Sayangnya, masalah itu dimunculkan justru pascapemilihan. Persoalannya mulai dari konstituen yang diklaim tidak terdaftar, warga yang sudah meninggal masih mencoblos, hingga daftar pemilih ganda."Itu yang sering dipersoalkan peserta pemilu. Oleh karena itu, sejak awal persoalan ini perlu diantisipasi,” paparnya. (ful/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: