Banner v.2
Banner v.1

Dua Pengedar Ditangkap, Polisi Sita 3.106 Butir Obat Keras

Dua Pengedar Ditangkap, Polisi Sita 3.106 Butir Obat Keras

Salah satu pengedar obat keras saat diinterogasi oleh tim Sat Resnarkoba Polresta Banyumas.-HUMAS POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali mencatat keberhasilan dalam pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin. Dalam dua pengungkapan berantai, petugas mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti total 3.106 butir obat keras/daftar G. 

Kapolresta Banyumas melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., membenarkan adanya operasi tersebut dan menyebut bahwa kasus pertama menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan distribusi hingga ke pemasoknya.

Pengungkapan pertama terjadi pada Sabtu malam (29/11) di Wilayah Cilongok, saat tersangka berhasil ditangkap di pinggir jalan timur Alfamart Cikidang, setelah petugas menemukan 700 butir obat keras/daftar G yang dibawa tersangka PL (43) warga Cikidang. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita satu ponsel dan sepeda motor yang digunakan dalam aktivitasnya. 

Berdasarkan pengakuan PL, obat-obatan tersebut didapat dari HAW, warga Pekuncen. Informasi ini kemudian mengarahkan tim Sat Resnarkoba melakukan pengembangan lanjutan.

BACA JUGA:Sumanto Dukung Operasi Gabungan Kawasan Rawan Narkoba di Jawa Tengah

"Dalam pemeriksaan awal, PL mengaku mendapatkan obat obatan tersebut dari seseorang berinisial HAW warga Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen. Informasi itulah yang kemudian menjadi dasar pengembangan kasus", terangnya, Kamis (4/12).

Tak lama berselang, Minggu dini hari (30/11) pukul 04.30 WIB, petugas berhasil menangkap HAW (53) di Pekuncen. 

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2.406 butir obat keras/daftar G, beserta satu unit handphone Oppo A16 yang diduga digunakan tersangka untuk transaksi. HAW diduga sebagai pemasok obat keras kepada PL", ujarnya.

Kompol Willy menegaskan bahwa kedua kasus ini saling berkaitan dan menjadi satu rangkaian distribusi obat keras yang berhasil diputus oleh jajarannya. 

BACA JUGA:Setya Ari Nugroho: Lonjakan Kasus Narkoba di Banyumas Harus Jadi Alarm Penguatan Pencegahan

"Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim juga terus melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," terangnya.

Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan peredaran obat terlarang, mengingat obat keras tanpa izin kerap menjadi pemicu penyalahgunaan di kalangan remaja serta berpotensi memicu tindak kriminal lainnya. 

"Kami mengimbau masyarakat segera melapor bila mengetahui peredaran narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat membantu upaya kami menjaga Banyumas tetap aman," ujar Kompol Willy. (zet)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: