Tunggakan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Rp 257 Juta
Zona pemungutan Karanglewas menjadi salah satu area yang ditarget retribusi parkir tepi jalan umum.-YUDHA IMAN/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Banyumas, setoran retribusi parkir tepi jalan umum dari pengelola zona masih terjadi tunggakan.
Data yang dihimpun Radarmas, per awal Oktober 2025 jumlah piutang atau tunggakan pembayaran retribusi parkir tembus Rp 257 juta dengan realisasi Rp 1.187.375.000.
Kepala Bidang Pengendalian, Operasi dan Perparkiran Dinas Perhubungan Banyumas, Iwan Yulianto mengatakan di Banyumas untuk parkir tepi jalan umum ada 54 area pemungutan retribusi dengan target perbulan Rp 193.870.000. Besaran target per zona pemungutan berbeda-beda sesuai keramaian.
"Target paling besar zona pemungutan VII Kebondalem. Hampir Rp 15 juta sebulan," katanya.
Iwan menjelaskan per 2 Oktober 2025, realisasi pendapatan retribusi parkir tepi jalan umum mencapai Rp 1.187.375.000. Realiasi tersebut belum maksimal karena masih terdapat piutang atau tunggakan Rp 257.170.000 dengan lama tunggakan bervariasi mulai satu bulan sampai sembilan bulan.
BACA JUGA:Satgas Parkir Bakal Beraksi Akhir Bulan Nanti
"Kepada pengelola zona pemungutan yang menunggak sudah kami layangkan teguran. Mulai terlihat hasilnya," terang dia.
Disinggung mengenai realisasi retribusi parkir tepi jalan umum sampai akhir Desember 2025, pihaknya optimis melampaui capaian tahun lalu di angka sekitar Rp 1,3 milyar. Dengan sisa tiga bulan yang ada, realisasi parkir tahun ini diprediksi lebih dari Rp 2 milyar.
"Hitung-hitungan kami sampai akhir tahun Rp 2,026 milyar," pungkas Iwan. (yda)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

