Target Pajak Minerba Naik Satu Miliar
Pekerja proyek di Purwokerto memecah batu belah. Batu belah termasuk galian C yang dikenakan pajak Minerba pada penambang.-YUDHA IMAN/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satu dari delapan jenis pajak daerah yang targetnya dinaikkan di Banyumas adalah pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba). Bapenda tahun ini ditarget kenaikan pajak Minerba Rp 1 milyar menjadi Rp 8 miliar setahun.
Data Bapenda Banyumas, tahun lalu dari target pajak Minerba Rp 7 miliar, realisasi target terlampaui dengan capaian Rp 7,25 milyar atau 104 persen.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pajak Daerah II Bapenda Banyumas, Raden Soediantoro mengatakan pihaknya mengejar agar target tersebut dengan mendatangi langsung ke lokasi galian C. Belum lama ini pihaknya mengidentifikasi lokasi galian C di wilayah Kecamatan Pekuncen yang belum masuk sebagai wajib pajak Minerba. Penelusuran pemilik galian C dilakukan hingga kecamatan dan hasilnya masih berproses.
"Dari kecamatan tidak banyak memiliki informasi. Setelah pemilik galian diketahui, upaya penagihan pajak Minerba dilakukan dengan hasil yang terus berproses," katanya.
BACA JUGA:KP2KP Majenang Gelar Pajak Bertutur 2025 di SD IT Mutiara Umat
Soediantoro mengatakan tahun ini untuk target pajak Minerba di APBD murni dipatok Rp 8 milyar. Angka ini naik dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp 7 milyar. Dengan kenaikan target sebesar Rp 1 miliar tersebut maka optimalisasi pajak Minerba melalui identifikasi terhadap galian-galian C yang belum masuk sebagai wajib pajak dilakukan.
"Sampai saat ini realisasi pajak Minerba sudah diatas 50 persen," terang dia.
Dilanjutkannya dengan jumlah tambang galian C sebanyak 54 lokasi di Banyumas terdiri dari pasir, batu, tanah urug dan yang lainnya, angka tersebut diyakininya masih bisa bertambah untuk masuk sebagai wajib pajak. Harapannya dengan berlakunya opsen pajak Minerba tahun ini dengan tarif 25 persen dari pokok pajak, kepatuhan wajib pajak terhadap pengelolaan pajak Minerba tetap baik.
"Pajak Minerba masuk ke kas Pemkab sedangkan opsennya masuk ke kas provinsi," pungkas Soediantoro. (yda)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

