DPRD & Bupati Banyumas Teken Nota Kesepakatan Bersama Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Subagyo menandatangani Nota Kesepakatan Bersama Antara Bupati Banyumas dan DPRD Kabupaten Banyumas terhadap rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2026.-Humas DPRD Banyumas-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - DPRD Kabupaten Banyumas melaksanakan, Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Antara Bupati Banyumas dan DPRD Kabupaten Banyumas terhadap rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2026, dan Persetujuan Bersama Antara Bupati Banyumas dan DPRD Kabupaten Banyumas terhadap Raperda tentang; Pembentukkan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati Banyumas dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2029, Perubahan atas Perda Nomor 12 tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, pada Senin 11 Agustus 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Subagyo, mendorong di tahun 2027 nanti anggaran yang disusun sudah harus proporsional sesuai dengan mandatori UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Tahun 2026 ini adalah waktu yang cukup menentukan, karena mandatori dari UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD itu disana, diminta supaya setiap daerah menyesuaikan anggarannya supaya proporsional," kata dia.
Ia menuturkan, mengacu UU tersebut anggaran belanja untuk pegawai maksimal harus ada diangka 30 persen. Lalu untuk belanja infrastruktur minimal 40 persen, dan belanja barang dan jasa kisaran angka 30 persen.
BACA JUGA:DPRD Soroti Belanja Pegawai Yang Masih di Atas 30 Persen
"Ini mandatori UU nya harus sudah terjadi di tahun 2027. Karena besok adalah tahun 2026 maka menjadi persiapan terakhir untuk kita menyesuaikan itu," paparnya.
Lanjut, pihaknya optimis di tahun 2027 postur anggaran APBD Kabupaten Banyumas sudah sesuai dengan amanat UU tersebut.
"Dan ini mudah-mudahan karena ini ada kewajiban kita juga untuk mengangkat PPPK baru. Tahun ini dipersilahkan oleh pemerintah pusat untuk kita mengambil kebijakan untuk diangkat atau tidak diangkat," ucapnya.
Lebih jauh, soal itu pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dalam menentukan kebijakan. Bakal dilkukan rapat terlebih dahulu, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
BACA JUGA:DPRD Minta Pertumbuhan Ekonomi Banyumas Tahun 2026 Diatas 5 Persen
"Ini sesuatu yang harus kita pertimbangkan secara seksama. Kurang lebih jumlahnya ada sekitar 4.000. Ada 2.000 yang R4, artinya mereka yang mendafttar CPNS tetappi belum terdaftar datanya di BKN. Saya belum bisa menentukan pasti, karena nanti baru akan rapat. Ini tentu pertimbangannya harus benar-benar cermat. Tapi yang pasti dengan kebutuhan itu akan berpengaruh terhadap upaya kita menyeminbangkan anggaran supaya APBD kita belanja pegawainya dibawah 30 persen," pungkasnya. (ads)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

