Dinas Purbalingga Kesulitan Data UMKM Berizin
PAMERAN: Produk UMKM Purbalingga jenis makanan ringan saat dipamerkan Bupati Tiwi di komplek Pendapa Dipokusumo, pekan kedua Juni lalu. (HUMAS UNTUK RADARMAS)
PURBALINGGA- Jumlah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Purbalingga sesuai data BPS Purbalingga sebanyak 96 ribu lebih.
Namun Pemkab Purbalingga kesulitan mengawasi atau mengetahui jumlah UMKM yang sudah memiliki izin usaha mikro.
Saat ini perizinan UMKM bisa melalui online di aplikasi OSS (Online Submission System).
"Mereka bisa di mana saja mengurus izin di aplikasi dan tidak terpantau. Filter awal untuk menyaring tahapan, ada di pemerintah desa yang mengeluarkan surat izin usaha,” kata Kabid Pembinaan UMKM pada Dinas Koperasi dan UKM Purbalingga, Adi Purwanto, Rabu (6/7).
Pemerintah desa dan pelaku usaha UMKM diminta jujur saat meminta surat izin usaha di desa. Tujuannya agar usaha itu benar-benar ada dan tidak fiktif demi mendapatkan bantuan pemerintah.
“Saat ini kalau harus dilihat melalui online siapa saja UMKM yang sudah berizin, susah. Mereka bisa mengurus izin sendiri melalui OSS. Pemkab tak bisa membuka asal aplikasi OSS itu,” tegasnya.
Jika sudah mengakses perizinan online, maka yang mengetahui langsung yang bersangkutan.
Kemudian dinas hanya bisa mengakses dari desa dan UMKM yang sudah diketahui lebih dulu memiliki izin saat belum diurus online.
Sementara itu, saat zoom meeting strategi promosi produk UMKM Indonesia melalui Internet, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM mengatakan, potensi market digital sangat besar.
Pemkab Purbalingga sudah melakukan berbagai terobosan antara lain dengan menggandeng salah satu platform toko online di tahun 2019 untuk mempromosikan produk-produk UMKM Purbalingga.
https://radarbanyumas.co.id/pasar-tradisional-purbalingga-dilirik-aplikasi-belanja-online/
“Melalui program tuka-tuku Purbalingga dan melalui platform aplikasi toko online lainnya, sudah lebih dari 50 produk UMKM terfasilitasi. Tak hanya itu, dari 96 ribu UMKM, mampu menyerap lapangan kerja sekitar 250.000- 300.000 ribu orang,” paparnya, Rabu (6/7).
Kemudian selain pendampingan market online, Pemkab membuat kebijakan agar produk-produk lokal UMKM bisa masuk di toko modern seperti Alfamart dan Indomart. Pemkab mewajibkan 10 persen produk yang dijual merupakan produk-produk UMKM Purbalingga. (amr)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
