Raperda Prakarsa Tentang Parkir Mulai Dibahas
JUMPA LAGI : Jalannya rapat paripurna yang digelar kembai secara offline.
PURBALINGGA - DPRD Kabupaten Purbalingga menyerahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa kepada Bupati Purbalingga untuk dibahas bersama. Penyerahan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Rabu (8/6).
Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan SH menjelaskan, empat Raperda tersebut, merupakan hasil kajian dan usulan dari komisi-komisi kepada Bapemperda. "Serta, telah ditetapkan 27 Mei 2022 lalu," jelasnya.
Dibeberkan olehnya, keempat Raperda Prakarsa DPRD itu adalah Raperda Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Raperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Purbalingga Tahun 2022 - 2042, Raperda Tentang Pengarusutamaan Gender, serta Raperda Tentang Penyelenggaraan Parkir Tepi Jalan Umum.
Juru bicara Komisi I Puput Adi Purnomo menyampaikan, pihaknya mengusulkan Raperda Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sebab, BUMDes merupakan peluang bagi desa untuk menciptakan kemandirian. Jika tidak dimanfaatkan, maka peluang ini bakal terbiarkan menjadi sebuah ketidakberdayaan.
"Perda tentang Badan Usaha Milik Desa ini dimaksudkan sebagai arah pedoman dan gambaran pola pikir bagi seluruh stakeholder dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Badan Usaha Milik Desa secara optimal sebagai bentuk pengembangan ekonomi," jelasnya.
https://radarbanyumas.co.id/langgar-perda-tarif-parkir-pasar-segamas-kembali-diturunkan/
Komisi II mengusulkan Raperda Tentang RPIK Purbalingga Tahun 2022 - 2042. Widodo, selaku juru bicara Komisi II mengungkapkan, Raperda Raperda ini bertujuan mewujudkan pemerataan pembangunan Industri Unggulan Kabupaten guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional.
JUMPA LAGI : Jalannya rapat paripurna yang digelar kembai secara offline.
Sedangkan Raperda Tentang Pengarusutamaan Gender diusulkan oleh Komisi III.
"Raperda ini bermaksud agar setiap orang memiliki kesempatan yang sama memiliki akses, partisipasi, kontrol dan manfaat yang sama dalam menikmati setiap tahapan pembangunan," ungkap juru bicara Komisi III Sutrisno.
Raperda prakarsa tentang Penyelenggaraan Parkir Tepi Jalan Umum yang diusulkan Komisi IV. Dijelaskan, dalam Raperda ini disebutkan penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum yang dikuasai/dikelola dan/atau milik Pemerintah Daerah dapat dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga yang berbadan hukum.
"Raperda ini disusun dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah untuk mendukung terlaksananya pembangunan," jelas juru bicara Komisi IV Endra Yulianto.
Sementara itu, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga tersebut digelar secara offline. Hal itu terjadi setelah Kabupaten Purbalingga masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Sebelumnya, saat Pandemi Covid-19 jalannya Rapat Paripurna dilaksanakan secara daring atau online. (tya)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
